JAKARTA – Kejaksaan Agung terus membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola tambang mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026. Terbaru, penyidik memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
“Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin(14/9/2026).
Kedua saksi berinisial AC dan WBW. “Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang diduga bekerja sama meloloskan ekspor ilegal mineral tanah jarang atau Rare Earth Element (REE) yang dilarang diekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi mengungkap peran masing-masing tersangka.
IS meminta GP – Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite secara tidak komprehensif. Tujuannya agar kandungan REE yang merupakan mineral strategis yang dilarang ekspor tidak muncul di laporan lab.
IS juga meminta agar ilmenite dinyatakan berkadar lebih dari 45 persen dan kandungan REE sengaja tidak dicantumkan.
GP memenuhi permintaan IS. Ia hanya memeriksa bagian atas jumbo bag sampel, bukan secara menyeluruh. Padahal GP tahu REE bernilai ekonomis dan strategis tinggi dan dilarang ekspor.
“Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” ujar Syarief.
JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang mengetahui barang PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil lab dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.
“Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” kata Syarief. Ia menggunakan Laporan Surveyor Sucofindo yang sudah dikondisikan.
Akibat kongkalikong tersebut, PT PMM berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tanah jarang secara ilegal. Perbuatan itu menguntungkan perusahaan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP dan telah ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kejagung menegaskan proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.(RA)





Komentar Terbaru