JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10.

Robert MV Dumatubun, Sekretaris Perusahaan PPN mengatakan Pertamina pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi, termasuk apabila pembatasan dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Sampai saat ini kita masih menunggu pastinya, karena di level pemerintah, kami adalah badan usaha yang akan mengikuti bagaimana arahan dari pemerintah. Nah, tentunya kami semangat yang diusung adalah kembali lagi bagaimana pendistribusian BBM ini tepat sasaran,” kata Robert ditemui di RU IV Cilacap, Kamis (10/9).

Menurut dia, Pertamina nantinya akan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan setelah kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi. Robert mengatakan Pertamina juga akan berkoordinasi dengan pemerintah serta lembaga terkait dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Regulatornya, penentu kebijakannya itu ada di pemerintah. Soal kemudian pemerintah memiliki beberapa opsi, apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan cara lainnya, kami pikir Pertamina pasti akan siap apabila kebijakan itu sudah official dari pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya membuka opsi pembatasan Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 9 dan 10. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil 10 berada pada kelompok tingkat kesejahteraan tertinggi. Rencana tersebut diarahkan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran subsidi BBM.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, Pertamina memahami bahwa desil merupakan salah satu indikator untuk mengategorikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurut dia, prinsip utama yang harus dijaga adalah memastikan subsidi BBM diterima oleh masyarakat yang memang berhak.

“Pemahaman pemahaman kami adalah bahwa pada saat kita berbicara desil, itu adalah bagaimana desil ini mengkategorikan. Seperti yang disampaikan Pak Menteri waktu itu, desil yang ada di atas itu adalah indikator kategori masyarakat mampu,” ujarnya.

“Nah, kami dari Pertamina memahaminya adalah bahwa BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk menerima subsidi,” ujar Robert.