Regulasi yang mengatur sektor minyak dan gas (migas) kita memang sudah tua. Undang-Undang No.22 Tahun 2001 sudah diundangkan sejak 23 November 2001. Belein ini mencabut antara lain UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) beserta ketentuan terkait sebelumnya. Pertamina yang superpower pun kedudukannya menjadi sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain.

Selain sudah tua, UU Migas juga sudah compang camping. UU Migas telah beberapa kali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal UU Migas. Pertama, putusan MK No. 002/PUU-I/2003.

Putusan ini diucapkan 21 Desember 2004. MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan beberapa ketentuan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Salah satu dampak paling penting adalah pembatalan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) mengenai mekanisme penetapan harga BBM dan gas bumi.

Kedua, putusan MK No. 36/PUU-X/2012. Putusan ini diucapkan 13 November 2012 dan mempunyai dampak yang jauh lebih besar terhadap kelembagaan hulu migas. MK menyatakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana/BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK kemudian menetapkan bahwa fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM sampai terbentuknya UU baru.
Putusan itulah yang menjadi dasar penting lahirnya SKK Migas sebagai pengganti BP Migas. SKK Migas dibentuk melalui Perpres No. 9 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari putusan MK No. 36/PUU-X/2012. Patut dicatat: SKK Migas bukan badan usaha. Pada Pasal 2 Perpres 9/2013 bahkan menyatakan keberadaan SKK Migas berlaku sampai diterbitkannya UU baru di bidang migas.

Mengambil Alih Peran SKK Migas?

Pembentukan badan usaha baru pengganti SKK Migas tak kunjung lahir seiring dengan terbengkalainya revisi UU Migas — walaupun sebaiknya dibuat saja UU Migas baru yang lebih relevan dengan situasi dan kondisi terbaru ketimbang membongkar pasang pasal-pasal di UU No.22 Tahun 2001. Rencana revisi UU Migas telah dimulai sejak 2010 ketika pertama kali masuk Prolegnas. Proses perombakan regulasi mandek akibat dinamika politik dan tarik-menarik kepentingan. Wacana revisi UU tersebut kembali mengapung sejak rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 18 Agustus 2026. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui RUU Migas untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam rencana draft UU Migas tersebut hal yang paling menyedot perhatian adalah pembentkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Pertanyaannya adalah apakah BUK Migas akan menjadi penyempurnaan SKK Migas dalam bentuk badan usaha khusus, atau justru membentuk konstruksi kelembagaan yang berbeda secara fundamental?

SKK Migas sejauh ini telah menjalankan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama hulu migas, termasuk pengendalian kegiatan operasi, persetujuan tencana Kerja dan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kontraktor kontrak kerja sama. Model ini mampu menjaga keberlanjutan kegiatan hulu migas, tetapi dalam menjalankan fungsunya masih terdapat “ganjalan” mengenai kepastian hukum, fleksibilitas kelembagaan, kewenangan komersial, serta efektivitas pengambilan keputusan.

Selanjutnya, BUK Migas secara konseptual dirancang sebagai lembaga atau badan khusus yang akan mengambil alih dan mengembangkan fungsi yang saat ini dijalankan SKK Migas. Lembaga baru ini akan mengambil alih fungsi SKK Migas sehingga tidak terjadi keterputusan pengelolaan hulu migas. Dalam konteks ini, BUK Migas tidak semata-mata dapat dipandang sebagai perubahan nama kelembagaan. Lebih penting dari itu, pembentukannya akan menjadi transformasi model tata kelola hulu migas nasional.

BUK Migas diharapkan mampu menggabungkan fungsi pengelolaan negara atas sumber daya migas dengan karakter pengelolaan yang lebih profesional, adaptif, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan secara cepat. Kehadiran BUK Migas akan memperkuat kepastian hukum untuk menjamin keamanan investasi jangka panjang, meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan, meningkatkan daya tarik investasi, dan memaksimalkan penerimaan negara.

Kelembagaan baru harus memastikan bahwa peningkatan investasi dan produksi tidak hanya memberikan manfaat kepada kontraktor, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, bagi hasil, bonus, serta manfaat ekonomi lainnya. Maka, ukuran keberhasilan BUK Migas bukan hanya berapa banyak investasi yang masuk tetapi menyangkut pula peningkatan produksi migas, cadangan yang dapat dikonversi menjadi produksi, multiplier effect terhadap perekonomian nasional, dan kontribusinya terhadap ketahanan energi.

Sejumlah Tantangan

Pembentukan lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola migas. Justru tahap transisi menjadi salah satu tantangan terbesar. Tantangan pertama adalah batas kewenangan.

Pengelolaan sektor migas merentang dari hulu ke hilir dan melibatkan banyak stakeholder yang berada di bawah kementerian/lembaga. Selama ini, SKK Migas berada di bawah Kementerian ESDM. Selanjutnya, dimana posisi BUK Migas? Apakah di bawah Presiden atau menjadi bagian dari Pertamina seperti wacana yang berkembang?

Apabila BUK Migas ditempatkan langsung di bawah presiden, maka sebelum dieksekusi pembentukan lembaga baru, harus ada pembagian yang tegas mengenai tugas dan kewenanga antara pemerintah, BUK Migas, KKKS, dan regulator/fungsi pengawasan.

Selain itu, apabila BUK Migas sekaligus bertindak sebagai representasi penguasaan negara dan memiliki karakter badan usaha akan muncul potensi konflik kepentingan: Apakah keputusan BUK Migas terkait pengelolaan sektor migas dibuat berdasarkan kepentingan negara atau berdasarkan pertimbangan komersial? Karena itu, desain governance, board, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawabannya harus sangat jelas dari awal. Jangan sampai pembentukan BUK Migas justru menghasilkan tumpang tindih kewenangan baru.

Apabila berada di bawah Pertamina, perlu diperjelas posisi Pertamina apakah akan berubah kembali menjadi regulator dan pelaku usaha migas? Apabila BUK Migas mempunyai fungsi pengusahaan, perlu ditentukan bagaimana posisinya terhadap entitas bisnis hulu di Pertamina yang selama ini dijalankan oleh PT Pertamina Hulu Energi sebagai Subholding Upstream dan KKKS lainnya.

BUK Migas jangan sampai berubah menjadi kompetitor sekaligus regulator/representasi negara terhadap badan usah karena dapat menciptakan unequal playing field. Pemberian kewenangan terlalu besar kepada Pertamina – jika BUK Migas diserahkan kepada Pertamina – juga sangat riskan terjadi abuse of power dan praktik melanggar hukum lainnya karena selama ini Pertamina kualitas penerapan GCG-nya masih dipertanyakan dan perusahaan itu tidak steril terhadap intervensi berbagai kelompok kepentingan.

Tantangan kedua adalah transisi SKK Migas. Peralihan dari SKK Migas ke BUK Migas harus dilakukan tanpa mengganggu kegiatan operasional hulu migas. Kontrak yang sedang berjalan, persetujuan rencana kerja, pengadaan, pengembangan lapangan, eksplorasi dan produksi yang sudah disepakati dengan KKKS harus tetap berjalan. Maka, diperlukan transition plan yang jelas, termasuk pengalihan aset dan sistem, pengalihan pekerja/SDM (apakah langsung menjadi pekerja BUK Migas atau seluruh karyawan SKK Migas diberhentikan), pengalihan kontrak dan dokumen, pengalihan kewenangan, pengalihan sistem data, pengaturan hubungan dengan KKKS, dan mekanisme penyelesaian kontrak yang sedang berjalan.

Tantangan ketiga adalah independensi dan akuntabilitas. BUK Migas harus cukup independen untuk mengambil keputusan profesional, tetapi tetap berada dalam sistem pengawasan negara. Keseimbangan ini penting. Apabila terlalu birokratis, proses bisnis dapat menjadi lambat. Sebaliknya, jika terlalu bebas, terdapat risiko lemahnya kontrol negara dan akuntabilitas publik. Dengan demikian, diperlukan prinsip independen dalam pengambilan keputusan operasional, tetapi accountable dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dalam konteks independensi, BUK Migas perlu “dibebaskan” dari intervensi atau “cawe-cawe” kelompok dan golongan tertentu terutama oligarki yang selama ini mengangkangi sektor migas. Pengelola BUK Migas sedapat mungkin dipilih dari kalangan profesional nonpartisan/nonparpol karena migas merupakan sektor strategis dan menghasilkan penerimaan negara yang besar sekaligus multiplier effect yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan daerah. Jika proses pengangkatan pimpinan, pengambilan keputusan investasi, penentuan kontrak, atau pengelolaan penerimaan tidak dilengkapi mekanisme checks and balances, terdapat risiko intervensi kepentingan nonkomersial.

Tantangan keempat adalah mendefinisikan peran BUK Migas dan ketahanan energi nasional. Pembentukan BUK Migas tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda reformasi kelembagaan penerus SKK Migas.Tujuan akhirnya tetap harus dikaitkan dengan ketahanan energi nasional. Indonesia menghadapi tantangan berupa kebutuhan energi yang meningkat, produksi migas yang harus dijaga, serta kebutuhan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Sebagian besar ketahanan energi nasional untuk saat ini sampai 20-30 tahun ke depan masih akan bersumber pada pasokan migas.

Dalam konteks tersebut, BUK Migas harus mampu mendorong percepatan eksplorasi dan eksploitasi migas (go deep and go west), optimalisasi lapangan eksisting yang sudah mature, pengembangan lapangan marginal, penerapan teknologi seperti enhanced oil recovery, pencarian wilayah kerja baru, dan integrasi dengan agenda transisi energi untuk menyeimbangkan pasokan migas dengan energi baru dan terbarukan (EBT).

Jadi, reformasi kelembagaan harus menghasilkan perbaikan kinerja pengelolaan sektor migas yang lebih baik, bukan sekadar perubahan struktur organisasi. BUK Migas harus mampu menjadi institusi yang menjembatani kepentingan negara dan kebutuhan industri. Risiko terbesar bukan pembentukan BUK Migas itu sendiri tetapi desain BUK Migas yang tidak tepat sehingga BUK Migas harus dirancang agar tidak mengulang persoalan BP Migas, tetapi juga tidak menjadi “super body” migas yang terlalu besar kewenangannya.(*)