JAKARTA – Parlemen dalam hal ini Komisi XII DPR RI tengah mengejar penerbitan Revisi Undang – Undang Migas (RUU Migas). Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) merupakan salah satu agenda utama yang masuk dalam RUU Migas terbaru nanti.

Ini boleh dibilang cukup mengejutkan, pasalnya rencana BUK Migas bukan kali pertama ini muncul. Sejak masa pemerintahan atau periode parlemen dan pemerintah sebelumnya atau pemerintahan Joko Widodo selama dua periode wacana BUK Migas sudah bergulir. Namun berhenti di tengah jalan. Pembahasannya bahkan tidak dilanjutkan hanya sampai saling menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Persoalan siapa yang akan menjadi BUK Migas diyakini jadi biang kerok tidak berlanjutnya pembahasan RUU Migas sebelumnya.

Namun tahun ini parlemen tancap gas. Semua fraksi satu suara harus segera ada BUK Migas sebagai kepanjangan tangan Pemerintah menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Berbagai tugas dan kewenangan layaknya SKK Migas nantinya diambil alih oleh BUK Migas. Bahkan kewenangan lain setara lembaga setingkat Kementerian juga akan diperoleh, seperti misalnya langsung melapor kepada presiden. Namun ada satu kewenangan “Istimewa” yang nantinya diberikan kepada BUK Migas yakni diperbolehlan untuk mengelola Dana cadangan migas yang juga jadi salah satu ketentuan baru yang dalam RUU Migas.

Dalam draf terbaru RUU Migas yang diterima Dunia Energi, pada pasal 85 ayat 6 tertulis ketentuan terbaru tentang penggunaan Dana cadangan migas oleh BUK Migas yaitu selain ditujukan untuk meningkatkan cadangan minyak bumi konvensional dan non konvensional serta gas bumi, pengembangan infrastuktur minyak dan gas bumi, serta penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi, BUK Migas dengan persetujuan menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana cadangan minyak dan gas bumi melalui lembaga pengelola investasi.

Pasal 86 diatur tentang pelaksanaan pengelolaan dana migas bakal diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sementara pasal 87 aturan teknis pelaksanaan pengelolaan dana cadangan migas melalui Investasi dengan lembaga pengelolaan investasi dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan diperbolehkannya BUK Migas kelola dana cadangan migas ini sebenarnya tidak benar-benar baru.

Dalam draf RUU lama penulisannya hanya endowment fund untuk kepentingan generasi mendatang. Sementara draf yang ada sekarang dibuat spesifik bisa diinvestasikan senilai yang disetujui oleh menteri dan boleh diinvestasikan ke lembaga pengelola investasi.

Asal tahu saja Indonesia saat ini memiliki lembaga pengelola investasi “super” yakni Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dunia Energi, penerbitan RUU Migas kini tinggal memunggu waktu, bahkan sedang dikejar untuk bisa terbit sebelum masa resea parlemen di bulan Oktober.