JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XII tahun sangat agresif membahas revisi undang-undang migas (RUU Migas). Padahal lebih dari dua dekade pembahasannya tidak kunjung dilakukan dengan serius.

Salah satu pokok utama revisi mendatang adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan mengelola urusan hulu migas tanah air.

Dalam draaf RUU Migas terbaru atau telah diharmonisasi dijabarkan tugas BUK nantinya yang memiliki wewenang luas untuk mengatur berbagai urusan hulu migas di tanah air. Jika ditelisik wewenangnya memang tidak jauh berbeda dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Namun BUK Migas nanti juga punya wewenang untuk melaporkan perkembangan kondisi hulu migas langsung ke pada presiden tidak lagi melalui Menteri teknis atau dalam hal ini biasanya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berikut tugas BUK yang diatur dalam bakal UU Migas terbaru nanti.

– Mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;

– Mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;

– Melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;

– Mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

– Menandatangani Kontrak Kerja Sama;

– Mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;

– Mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;

– Menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;

– Mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

– Mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

– Mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;

– Mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;

– Menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;

– Melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;

– Melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan

– Melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu