JAKARTA – Holding Industri Pertambangan MIND ID mendorong adanya national mineral stockpile atau cadangan mineral nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya mineral Indonesia. Keberadaan stockpile dinilai penting agar pemerintah dapat mengatur waktu penyimpanan maupun pelepasan komoditas mineral strategis sesuai kebutuhan nasional maupun kondisi pasar ekspor.
Maroef Sjamsoeddin, Direktur Utama MIND ID mengatakan, ide tersebut muncul seiring dengan upaya pemerintah menertibkan tata kelola komoditas mineral. Komoditas emas misalnya, sebarannya yang sangat luas di Indonesia membuat pengawasan terhadap sumber daya mineral tersebut menjadi lebih kompleks.
“Kalau kita lihat posisi silang Indonesia, mulai dari ujung paling barat di Aceh sampai di ujung paling timur di Papua, semua tanah kita ada emasnya. Susah untuk mengontrol kekayaan alam sumber daya mineral emas,” kata Maroef disela Mindialogue, Rabu (12/8).
Menurut dia, potensi emas tidak hanya ditemukan di satu wilayah tertentu. Dari Kalimantan bagian utara hingga Pulau Jawa bagian selatan, emas dapat ditemukan dalam bentuk endapan aluvial maupun primer.
“Di utara Kalimantan sampai ke selatan Pulau Jawa juga bisa didapat emas baik itu aluvial maupun yang primer. Tinggal kita bagaimana, siapa yang akan memulai membahas, mempersiapkan untuk menjaga kekayaan sumber daya alam mineral emas ini,” ujarnya.
Kondisi emas berbanding terbalik dengan komoditas lainnya seperti nikel dan timah dimana pengawasan terhadap kedua komoditas tersebut relatif lebih mudah karena wilayah produksinya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
“Pemerintah sudah mengambil langkah menertibkan timah di Bangka Belitung. Kemudian juga dengan PKH menertibkan sebagian nikel. Timah dan nikel ini gampang terdeteksi karena terkonsentrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, produksi timah terutama berada di Bangka Belitung dan sebagian Kepulauan Riau. Sementara itu, komoditas nikel tersebar di Sulawesi hingga Maluku.
MIND ID kata Maroef memandang perlu adanya pembenahan tata kelola sumber daya mineral secara komprehensif dengan melibatkan sinergi lintas institusi. Transformasi tersebut dinilai tidak cukup dilakukan hanya pada satu tahapan kegiatan pertambangan, tetapi harus mencakup seluruh rantai bisnis, mulai dari hulu, midstream, hingga hilir.
“Menyikapi urgensi tersebut MIND ID memandang perlunya upaya perbaikan komprehensif yang melibatkan sinergi lintas institusi. Kami mengidentifikasi bahwa transformasi tata kelola cadangan mineral nasional harus dilakukan di setiap simpul kunci proses bisnis pertambangan, yakni dari sektor hulu, menengah midstream hingga hilir,” tuturnya.
National mineral stockpile diharapkan dapat menjadi instrumen pemerintah dalam mengelola cadangan komoditas mineral strategis, termasuk mengatur kapan komoditas disimpan dan kapan dilepas ke pasar.
“Ada kelemahan kita Pak dengan kekayaan alam kita ini. Bagaimana kalau kita mewujudkan national mineral stockpile supaya kita bisa mengatur kapan barang kita kita lepas, kapan barang kita kita simpan,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan lokasi khusus untuk pembangunan national mineral stockpile tersebut. Konsep serupa, menurutnya, dapat diterapkan tidak hanya untuk mineral, tetapi juga komoditas batu bara.
“Mungkin nanti Pak Wamen bisa mencarikan lahan di mana kita bisa memiliki national mineral stockpile dan juga batu bara seperti bagaimana Malaysia mengendalikan CPO dunia internasional karena dia punya stockpile untuk kapan keluar kapan simpan. Mungkin ini pemikiran kita ke depan untuk bisa mewujudkan itu,” ujarnya.
Selain pembangunan stockpile, MIND ID juga mendorong pembenahan sektor hulu, khususnya terkait pertambangan rakyat. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mempercepat proses formalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui harmonisasi regulasi serta pembinaan teknis bagi pelaku pertambangan rakyat. Dengan demikian, kegiatan pertambangan rakyat dapat masuk dalam sistem tata kelola yang lebih formal dan terukur.
“Di sektor hulu, kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR. Izin Pertambangan Rakyat melalui harmonisasi regulasi serta pembinaan teknis bagi pertambangan rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan IPR juga perlu memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, IPR semestinya diberikan untuk aktivitas penambangan, bukan untuk kegiatan pengolahan.
“Di samping itu penting untuk ditegaskan bahwa implementasi IPR seharusnya hanya mencakup aktivitas penambangan bukan pengolahan,” tegasnya.


Komentar Terbaru