JAKARTA – Perbaikan tata kelola sekaligus sebagai upaya peningkatan produksi emas dalam negeri masih belum efektif meskipun pemerintah telah memberikan lampu hijau melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam mekanisme tersebut, tambang-tambang yang selama ini ilegal dan produksinya tidak tercatat secara resmi oleh negara justru akan diakui. Jumlahnya yang banyak juga diyakini bisa mendongkrak angka produksi emas nasional.

Tri Winarno, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menungkapkan meskipun sudah diberikan persetujuan tapi dalam implementasinya IPR tidak berjalan dengan maksimal, pasalnya ada ketentuan dalam kewenangan pemerintah daerah yang hingga kini tidak ditetapkan masing-masing daerah. Salah satu kendala utama adalah belum banyak pemerintah daerah yang memiliki regulasi khusus mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA).

“Kalau untuk yang Perda, karena penetapan jadi WPR atau IPR itu tidak ada tarif royaltinya, tapi dia ada namanya IPRA atau Iuran Pertambangan Rakyat yang ditentukan oleh masing-masing daerahnya,” kata Tri disela Mindialogue 2026: Mineral untuk Stabilitas Ekonomi RI, Rabu (12/8).

Menurut dia, hingga saat ini baru Provinsi Bangka Belitung yang telah memiliki Perda terkait IPRA. Sementara daerah lain yang memiliki wilayah pertambangan rakyat masih perlu menyelesaikan regulasi di tingkat daerah.

“Khusus untuk IPRA ini yang setahu saya baru Perda-nya baru satu yaitu Bangka Belitung. Yang daerah lain belum,” ujarnya.

Tri menjelaskan, legalisasi melalui IPR juga berpotensi membuat produksi emas rakyat yang selama ini tidak tercatat masuk ke dalam sistem resmi. Dengan demikian, data produksi nasional berpotensi meningkat karena aktivitas perdagangan yang selama ini berlangsung secara tidak resmi dapat tercatat.

“Sebenarnya perdagangan itu ada, tetapi kemarin itu tanda petik ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi beberapa bisa meningkat,” tuturnya.

IPR merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR diawali dengan usulan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Dalam praktinya jika, gubernur mengusulkan wilayah yang akan ditetapkan sebagai WPR kepada Menteri ESDM. Setelah melalui proses koordinasi dengan DPR, wilayah tersebut kemudian ditetapkan sebagai WPR.

“Untuk saat ini tahun 2024 ini ada sekitar 313 lokasi untuk WPR emas sebetulnya. Tinggal nanti ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR yang tanggung jawab atau wewenangnya ada di gubernur,” jelasnya.

Menurut Tri, penguatan tata kelola IPR tidak hanya berkaitan dengan legalitas penambang, tetapi juga bagaimana hasil tambang rakyat dapat masuk ke dalam rantai produksi dan perdagangan yang lebih resmi.

Pemerintah daerah, kata dia, juga dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD maupun pihak swasta dalam pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan dari WPR atau IPR.

“Gubernur dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, ataupun swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian terhadap hasil dari WPR atau IPR ini. Jadi ini challenge juga,” katanya.

Tri menilai konsep kemitraan seperti pola inti-plasma dapat menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan kapasitas penambang rakyat. Melalui pola tersebut, perusahaan atau BUMN dapat membantu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pemegang IPR agar kegiatan penambangan dilakukan secara lebih baik dan bertanggung jawab.

Selain meningkatkan tata kelola, penerapan IPR diharapkan mampu menekan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mengurangi dampak lingkungan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan merkuri dalam pengolahan emas skala rakyat. “Saya rasa itu harapannya adalah rakyat lebih terkontrol dan IPR-nya itu lebih terkontrol,” katanya.

Tri mencontohkan Jawa Barat sebagai salah satu daerah yang masih menghadapi persoalan penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan emas rakyat.

“Utamanya adalah penggunaan merkuri. Karena beberapa daerah misalnya saya contohkan di Jawa Barat, Jawa Barat kita nggak tahu bahwa di sana peredaran merkurinya cukup tinggi juga,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian penambang rakyat belum memahami bahaya penggunaan merkuri. Dalam praktiknya, merkuri masih digunakan untuk memisahkan emas dari material hasil tambang.

“Jadi yang mereka tidak tahu bahwa itu tuh berbahaya. Kadang-kadang pakai tangan tanpa ini mereka melakukan pakai merkuri itu untuk mendapatkan emas. Itu banyak tersebar,” kata Tri. (RI)