JAKARTA — Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,2 GW hingga 2034 melalui RUPTL 2025–2034. Artinya rata-rata harus bertambah 520 MW per tahun. Target itu terancam tidak tercapai jika melihat realisasi 5 tahun terakhir.
Komaidi Notonegoro , Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengungkap sepanjang 2020–2025 kapasitas terpasang PLTP hanya bertambah 309,5 MW atau rata-rata 62 MW per tahun.
Kesenjangan besar itu membuat penguatan regulasi menjadi urgensi. Para pemangku kepentingan menilai revisi Perpres No.112/2022 tentang harga jual listrik dan uap panas bumi harus segera dilakukan agar iklim investasi membaik.
Ketentuan Harga Patokan Tertinggi (HPT) dalam Perpres 112/2022 dinilai belum mencerminkan keekonomian proyek. Simulasi dengan asumsi hurdle rate 10% pada proyek yang sudah beroperasi masih menghasilkan NPV negatif.
“Skema penetapan harga saat ini menggunakan asumsi pengembang bisa mengakses semua fasilitas pemerintah seperti government drilling, soft loan, PISP, dan GRRM. Padahal aksesnya masih sangat terbatas,” ungkap Komaodi.
Selain harga, kata Komaidi, kendala perizinan juga memperlambat. Secara normatif izin eksplorasi 5+1+1 tahun, konstruksi 3-5 tahun, dan pemanfaatan 25-27 tahun. Namun di lapangan proses eksplorasi bisa 5-15 tahun. Kondisi ini memperpendek masa ekonomis proyek dan menurunkan daya tarik investasi.
Komaidi menilai revisi Perpres 112/2022 krusial karena target investasi panas bumi 2025-2034 mencapai US$24,24 miliar. Jika tercapai, selain menambah kapasitas, juga berpotensi menghemat 350.000 KL BBM di Indonesia Timur per tahun, menstimulasi PDB US$35,40 miliar, dan menambah PNBP Rp14 triliun pada 2025-2029.
“Revisi Perpres No.112/2022 tentang pengusahaan panas bumi menjadi katalis untuk menarik investasi US$24,24 miliar hingga 2034,” ujar Komaidi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, rata-rata investasi panas bumi 2020–2025 baru US$0,77 miliar per tahun. Realisasi tertinggi terjadi pada 2025 sebesar US$1,16 miliar.
Kementerian menilai tanpa perubahan skema harga dan risiko, target investasi besar dalam RUPTL 2025–2034 sulit tercapai. Salah satu masalah utama adalah HPT yang tidak bankable. Simulasi dengan project IRR 12%, tax holiday, dan insentif lain tetap menunjukkan harga minimal lebih tinggi dari HPT saat ini.
“Dampaknya luas. Jika target 5,2 GW PLTP baru tercapai, Indonesia berpotensi mengurangi konsumsi BBM untuk pembangkit di Indonesia Timur sekitar 350.000 KL per tahun,” kata Komaidi.(RA)


Komentar Terbaru