JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus baru korupsi ekspor ilegal Logam Tanah Jarang (LTJ) yang dilakukan PT Putraprima Mineral (PMM). Sebanyak 390 ton material yang mengandung LTJ hampir berhasil diselundupkan ke luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para tersangka merekayasa hasil uji laboratorium agar mendapat izin ekspor. Padahal LTJ termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang ekspor.

“Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief, Rabu (8/7).

Kejagung membongkar keterlibatan oknum lembaga negara dalam kasus ekspor ilegal Logam Tanah Jarang LTJ. Tersangka adalah perwakilan perusahaan swasta, oknum Sucofindo, dan oknum Bea Cukai Pangkalpinang.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT Putraprima Mineral PMM meminta Gian Prabuharto Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memanipulasi hasil uji lab ilmenite.

“IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor,” kata Syarief.

Tidak hanya itu, Iwan juga meminta Junanto Kurniawan JK Kepala Kantor Bea Cukai Type C Pangkalpinang untuk mengeluarkan dokumen ekspor. “Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang,” tuturnya.

Kejagung telah menahan 3 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.(RA)