JAKARTA – Kebijakan baru pemerintah di sektor hulu minyak dan gas bumi terkait akses data dinilai positif untuk memicu aktivitas eksplorasi yang selama ini dianggap lamban perkembangannya.

Nanang Abdul Manaf, Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA), mengatakan belum banyak negara di kawasan Asia Tenggara, khususnya yang mengadopsi mekanisme akses data seperti yang dilakukan pemerintah. Keterbukaan data adalah salah satu daya tarik investor.

“Tidak banyak juga yang menganut keterbukaan data. Yang saya dapat info Kanada, UK (Inggris) dan Australia yang sudah seperti itu, yang lainnya masih ketat,” kata Nanang kepada Dunia Energi, Senin (19/8).

Menurut Nanang, berbagai konsep eksplorasi bisa terlahir dengan banyaknya data yang bisa diakses. Hal ini lah yang sedang diperlukan Indonesia untuk bisa meningkatkan cadangan, sehingga  produksi migas juga meningkat.

“Minimal akan banyak hasil riset atau studi yang akan mentriger konsep-konsep eksplorasi baru,” ungkap dia.

Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi diterbitkan sebagai pengganti dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya dengan akses yang sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota. Untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Jika menjadi anggota maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.

Anggota juga berhak mendapatkan akses paket data pada penawaran wilayah kerja secara gratis. Serta mendapatkan paket data gratis untuk pemenang lelang.

Pemerintah mengkategorikan bahwa data menjadi terbuka dan rahasia. data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan data terbuka. Data rahasia terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.

Namun demikian, Nanang mengingkatkan, kebijakan akses data bukan satu-satunya jalan untuk memicu kegiatan eksplorasi karena ada poin lain yang tidak kalah penting terutama dari sisi kebijakan fiskal. “Selanjutnya tergantung juga fiscal term dan kepastian hukum,” tegas Nanang.(RI)