JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi yang tidak menjalankan komitmen pengelolaan blok migas. Selama ini banyak blok migas yang sudah diberikan pemerintah, namun minim kegiatan. Bahkan tidak dilakukan pengelolaan, seperti eksplorasi dan dibiarkan begitu saja.

Djoko Siswanto, Deputi Pengendalian Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), menegaskan sebagai pemilik atas wilayah kerja migas, pemerintah akan memaksa kontraktor melakukan kegiatan di suatu blok dengan maksimal. Pada suatu blok terdapat beberapa lapangan, namun ada lapangan yang tidak dilakukan kegiatan sama sekali. Jika tidak dilakukan kegiatan, kontraktor harus mau mengembalikan kepada pemerintah yang kemudian akan bisa ditawarkan lagi kepada kontraktor lain.

“Satu blok migas ada beberapa lapangan belum dibor. Kalau tidak digarap bisa diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dilelang lagi,” kata Djoko di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Djoko, kegiatan seperti pengeboran sumur harus terus dilakukan untuk menjaga kinerja produksi. Jika tidak ada kegiatan, dipastikan produksi migas akan terus turun.

Pengembalian wilayah kerja atau blok migas sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2008, serta tertuang dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang di tandatangani kontraktor. Namun jumlah blok yang terbengkalai dengan pengembalian tidak sebanding.
“Sekarang kalau bicara aturan dia (kontraktor) ambil WK kan harusnya dikerjakan, kalau tidak, kami sebagai pemilik WK harus ambil pemerintah kembali,” kata Djoko.

Data SKK Migas menyebutkan, saat ini jumlah blok migas sebanyak 255 blok, terdiri dari blok eksploitasi sebanyak 87, blok eksplorasi sebanyak 119 blok dengan jumlah blok aktif 88 dan yang sudah memasuki masa terminasi sebanyak 31 blok. Sisanya adalah blok non konvensional sebanyak 49 blok.

Fahmy Radhi, Pengamat Energi dari Universitad Gadjah Mada, mengatakan banyak terbengkalainya lapangan di suatu blok migas yang tidak dikelola maksimal oleh kontraktor merupakan praktek lama. SKK Migas sudah selayaknya menindak tegas kontraktor tersebut.

“Bisa dengan penalti dan membayar denda yang tinggi,” kata Fahmy kepada Dunia Energi.

Dia menambahkan kontraktor yang tidak menggarap WK yang sudah diperoleh, biasanya adalah “Kontraktor Makelar”. Setelah memenangkan bidding, mereka tidak menggarap, melainkan menjual kepada kontraktor lain untuk meraup keuntungan tanpa bersusah payah.

“Pemerintah harus tegas kepada kontraktor makelar dengan menerapkan sistem denda yang tinggi bagi kontraktor makelar,” tandas Fahmy.(RI)