JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan menilai pungutan dana ketahanan energi seharusnya tidak hanya dipungut pada bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar saja, namun juga diberlakukan terhadap seluruh jenis energi.

“Untuk itu, mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan dana ketahanan energi perlu didukung dengan aturan yang lebih rinci,” ujar Rinaldy Dalimi, anggota unsur pemangku kepentingan DEN dari unsur akademisi di Jakarta, Rabu.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menitipkan dana ketahanan energi kepada harga premium dan solar yang direncanakan akan mengalami penurunan pada 5 Januari 2016 mendatang.

Dana ketahanan energi dimaksudkan untuk mendorong eksplorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan, membangun infrastruktur cadangan penyangga energi dan membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan. Rencana Pemerintah untuk menerapkan dana ketahanan energi akan mendorong terwujudnya ketahanan energi nasional.

Menurut Rinaldy, dana ketahanan energi tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan Premi Pengurasan (Depletion Premium/DP) yang diamanatkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada PP Nomor 79/2014.

Seiring dengan itu anggota Dewan Energi Nasional unsur pemangku kepentingan (AUPK) yang terdiri dari Achdiat Atmawinata, Abadi Poernomo, Rinaldy, Syamsir Abduh, Dwi Hary S. dan Andang Bachtiar, mengusulkan sejumlah solusi.

Unsur pemangku kepentingan mengusulkan pemerintah perlu segera menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan dana ketahanan energi dalam jangka pendek dapat diperoleh dari laba bersih minyak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, apabila harga keekonomian BBM lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan diperoleh laba bersih minyak yang dapat digunakan sebagai dana cadangan resiko energi, dana ketahanan energi dapat digunakan sebagai pengembangan energi baru terbarukan dan eksplorasi penemuan cadangan baru serta pembangunan infrastruktur energi.

Unsur pemangku kepentingan DEN juga mengusulkan penerapan dana ketahanan energi diberlakukan juga untuk BBM lainnya, seperti pertamax, pertadex, dan juga pertalite. Untuk jangka panjang dana ketahanan energi dapat diterapkan kepada seluruh sumber energi fosil lainnya yang dilakukan terus menerus tanpa dipengaruhi fluktuasi harga energi fosil dan dari sumber lainnya. Rencana pemerintah untuk menerapkan dana ketahanan energi juga harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir  migas (industri pengolahan dan niaga).

Rinaldy mengatakan DEN dalam hal ini menyetujui adanya dana ketahanan energi, kalau memang dana tersebut digunakan untuk pengembangan energi terbarukan yang nantinya dinikmati oleh masyarakat. Namun sebagai fungsi pengawas, DEN akan terus mengawasi penggunaan dana ketahanan energi agar tepat sasaran. Jika hal itu tidak terjadi, maka DEN akan menegur pemerintah.

“Dengan adanya usulan solusi dari AUPK, kami berharap solusi tersebut dapat memberikan manfaat untuk penerapan dana ketahanan energi di masa mendatang,” tandas dia.(AT)