JAKARTA – PT Geo Dipa Energi (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas sebagai special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan untuk dapat memenuhi pemanfaatan energi panas bumi dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik nasional, berencana melakukan pengeboran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Arjuno Welirang, Jawa Timur, pada tahun 2023. Pengembangan WKP Arjuno Welirang sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1748 K/30/MEM/2017 tanggal 11 April 2017.

“Ke depan Geo Dipa akan mengembangkan Arjuno Welirang di Jawa Timur. Untuk pengembangan Arjuno Welirang akan ngebor di tahun 2023. Saat ini sedang melakukan sosialisasi dan perubahan Tahura untuk Hutan pakai sesuai Proyek Strategi Nasional (PSN),” ungkap Riki Firmandha Ibrahim, Direktur Utama Geo Dipa Energi, kepada Dunia Energi, Kamis(21/10).

Saat ini Geo Dipa Energi mengelola antara lain WKP Dataran Tinggi Dieng, Banjarnegara/Wonosobo, dengan kapasitas cadangan 400 MW dan telah beroperasi sebesar 60 MW; WKP Patuha, Kabupaten Bandung dengan kapasitas cadangan 400 MW dan telah beroperasi sebesar 60 MW; WKP Candradimuka, Banjarnegara dengan kapasitas cadangan 90 MW dengan status eksplorasi; WKP Arjuno Welirang, yang meliputi wilayah Kabupaten Mojokerto, Pasuruan Malang dan Kota Batu; WKP Candi Umbul Telomoyo, yang meliputi Kabupaten Semarang, Magelang, Boyolali, Tumegung dan Kota Salatiga dengan kapasitas cadangan 55 MW dengan status tahap eksplorasi.

Geo Dipa yang merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di sektor panas bumi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan penugasan atas WKP yang diberikan oleh pemerintah, termasuk pemanfaatan melalui proyek-proyek pembangunan dan pengembangan.

World Bank tercatat telah mengucurkan dana hibah mencapai US$120 juta tanpa APBN untuk melakukan kegiatan eksplorasi di 4 wilayah kerja panas bumi di Indonesia. Program ini telah ditugaskan pemerintah kepada perusahaan negara, antata lain PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia dan PT Geo Dipa Energi (Persero), serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, untuk mengakselerasi peningkatan pembangunan energi terbarukan panas bumi melalui Government Drilling.

Skema pemboran eksplorasi telah diatur agar dana hibah yang tidak perlu dikembalikan tersebut dapat digunakan kembali seperti pada skema lelang, di mana dana kompensasi dari pemenang lelang itu akan digunakan kembali untuk melakukan eksplorasi pada lapangan panas bumi lainnya (Revolving Scheme).
Melalui skema ini dengan asumsi sukses rasio eksplorasi 50%, maka penggunaan dana Geothermal Energy Upstream Development Program (GEUDP) diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan program pemerintah government drilling eksplorasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2017, minimal pada 7 wilayah panas bumi.

“Potensi WKP Arjuno Welirang ekivalen sekitar 200 MW dan kami siap dengan 55-80 MW pertama dan selanjutnya terus berkembang sampai cadangan disana. Perkirakaan saya 150 MW,” kata Riki.(RA)