JAKARTA – Sedikitnya ada 130 pelanggan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan volume gas sebesar 191,78 BBTUD telah efektif menikmati kebijakan harga gas maksimal US$6 per MMBTU. Sebagiian besar pelanggan berasal dari industri yang ada di Sumatera bagian utara dan Jawa Barat. Jumlah itu sudah diatas 50% dari total keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Keputusan Menteri ESDM 89K/2020 yang mencapai 188 pelanggan.

Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja 18,03 BBTUD, kaca glassware 4,38 BBtud, kaca lembaran 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia  8,03 BBTUD, petrokimia 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet 0,56BBTUD.  Setelah itu akan menyusul pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian Letter of Agreement (LoA) dengan produsen gas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.

Suko Hartono, Direktur Utama PGN, mengatakan pemberlakukan harga gas maksimal US$6 per MMBTU secara proposional mulai berlaku untuk tagihan pemakaian Juni 2020 dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD danuntuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020. Hingga saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu atau KKKS telah menyelesaikan sembilan LoA dari total 17dokumen LoA dengan rincian 14 LoA antara PGN langsugn dengan para produsen gasserta tiga LoA lainnya antara Pertagas anak usaha PGN dengan produsen gas.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektorindustri tersebut untuk bangkit dan menggeliat dimasa pandemic Covid-19 saatini,” kata Suko, Kamis (2/7).

Dokumen LoA dengan para KKKS diperlukan sebagai dasaramandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir. Jika sudah ada kesepakatan, baru harga gas secara keseluruhan hingga ke industri sebagai konsumen akhir bisa berlaku.

“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LoA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada pelanggan dapat berjalan penuh,” kata Suko.

Suko mengatakan PGN melihat kebijakan harga gas sebagai peluang baik sehingga akan lebih banyak industri yang seharusnya bisa menyerap gas. “Kami juga berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemi ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum. Dengan begitu pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Suko.(RI)