JAKARTA – Pemerintah menegaskan pembangunan kilang milik PT Pertamina (Persero) tetap harus berjalan, meskipun ada rencana mempercepat pengembangan mobil listrik. Apalagi saat ini pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari kilang Pertamina masih defisit, sehingga sebagian kebutuhan BBM nasional masih harus diimpor.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah tidak bisa terus menerus mengandalkan impor BBM, Untuk itu, rencana pembangunan dan pengembangan kilang Pertamina harus tetap berjalan, terutama dari sisi peningkatan kapasitas.

“Kita sudah tegaskan kilang akan tetap berjalan, mobil listrik masih panjang. Kebutuhan minyak kan terus meningkat,” kata Arcandra kepada Dunia Energi, baru-baru ini.

Selain rencana pengembangan mobil listrik, pemerintah saat ini juga tengah membahas regulasi yang melarang penjualan mobil berbahan bakar fosil atau bensin. Rencana aturan tersebut akan diterapkan pada 2040.

Saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan beberapa kementerian masih intensif menerbitkan regulasi baru untuk mempercepat penggunaan listrik bagi kendaraan melalui penyusunan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengatur pemanfaatan listrik bagi kendaraan.

Menurut Arcandra, rencana pengembangan mobil listrik menjadi prioritas, namun implementasinya masih perlu waktu. Terlebih dengan rencana pelarangan produksi berbahan bakar minyak yang rencananya akan diberlakukan 23 tahun mendatang.

“Larangan jual mobil berbahan bakar minyak masih panjang, sementara kilang Pertamina ditargetkan rampung pada 2025. Kebutuhan kita kan meningkat terus” kata dia.

Arcandra mengatakan dengan kapasitas kilang sekitar satu juta barel saat ini masih sangat kurang. Apalagi jika pertumbuhan konsumsi terus terjadi. Pertamina menargetkan jika seluruh rencana pembangunan dua kilang baru yakni Kilang Tuban dan Bontang serta pengembangan empat kilang yakni Kilang Cilacap, Balongan, Balikpapan dan Dumai rampung maka kapasitas kilang Pertamina akan menjadi dua juta barel.

Kalaupun terdapat revisi dalam rencana pengembangan maka pemerintah akan memberikan kelonggaran dari sisi jadwal pembangunan.

“Kalau fase pembangunannya bisa saja jika ingin disesuaikan, tapi kalau kapasitas tidak bisa (berkurang),” tegas Arcandra.(RI)