Pekerja JOB Pertamina Hulu Energi-Petrochina East Java (PPEJ) tengah melakukan kontrol terhadap fasilitas produksi di Blok Tuban.

JAKARTA – Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada PT Pertamina (Persero) untuk menyerahkan draf term and condition kontrak pengelolaan delapan blok habis kontrak (terminasi) hingga pertengahan Maret 2018.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Pertamina sudah bersedia mengelola delapan blok migas terminasi. Selanjutnya pemerintah menantikan draf kontrak dari Pertamina untuk dirundingkan menjadi poin-poin detail kontrak nantinya.

“Paling lambat 19 Maret 2018 harus sudah tanda tangan (kontrak),” kata Jonan di Jakarta, Selasa (6/3).

Kedelapan blok terminasi yang kemudian menjadi blok penugasan ke Pertamina adalah Blok Tuban, Ogan Komering, Southeast Sumatera (SES), East Kalimantan, Attaka, Tengah, NSO dan Blok Sanga Sanga.

Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, menambahkan Pertamina masih membahas draf kontrak bersama dengan calon mitra untuk mengelola beberapa blok terminasi. Calon mitra tersebut tidak akan membeli hak partisipasi, melainkan langsung berbagi porsi saham dalam kontrak dengan Pertamina.

Pertamina sebelumnya pernah mengajukan draf kontrak, namun baru memuat pokok awal dan belum mendetail. Draf tersebut masih menggunakan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) cost recovery.

Setelah draf diterima Kementerian ESDM, selanjutnya akan memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM (mendapatkan Surat Keputusan atau SK) untuk kemudian dibahas tim khusus evaluasi blok penugasan. Setelah itu dievaluasi baru dijadikan bahan sebagai pembuatan klausul kontrak.

“Yang penting kami tunggu term and condition terbaru yang disampaikan ke Pak Menteri. Nanti dari situ kami siapkan term and condition melalui Surat Keputusan Menteri ESDM,” kata Tunggal.(RI)