JAKARTA—Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mempersiapkan penerapan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional untuk sistem manajemen nti penyuapan atau Anti Bribery Management System. Sukandar, Wakil Kepala SKK Migas, mengatakan ISO 37001 merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap.

“Instrumen ini isinya serangkaian tindakan, kontrol, dan prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap,” ujar Sukandar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (16/8).

Menurut Sukandar, manajemen SKK Migas memiliki komitmen yang tinggi untuk menerapkan SNI ISO37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Karena itu, ke depan diharapkan para pelaku kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat turut menerapkan sistem manajemen antipenyuapan. “Ini bertujuan menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar– besarnya bagi negara,” ujar Sukandar.

Sebagai bagian dari usaha ini, SKK Migas menyelenggarakan Awareness Training ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System, yang dihadiri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), vendor, dan asosiasi di sektor hulu migas, di Jakarta, hari ini.
Menurut Sukandar, SKK Migas berkomitmen untuk mencegah praktik – praktik penyuapan. salah satu usaha yang dilakukan adalah saat ini SKK Migas tengah dalam persiapan untuk menerapkan ISO 37001:2016 sebagai sebuah standar internasional dari sistem manajemen anti penyuapan.

Industri hulu migas menurut Sukandar, melibatkan banyak pihak dengan mata rantai bisnis yang panjang sehingga menjadikan industri ini memiliki risiko penyuapan yang tinggi. Praktik penyuapan ini dapat menimbulkan kerugian pada kegiatan usaha industri hulu minyak dan gas bumi, seperti timbulnya inefisiensi dari pengaturan spesifikasi barang untuk memenangkan vendor tertentu, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Namun, suap dapat dicegah, dideteksi, dan diatasi jika organisasi melakukan serangkaian tindakan dan kontrol diantaranya dengan memiliki dan menerapkan kebijakan prosedur dan kontrol anti suap, komitmen dan tanggung jawab manajer puncak tentang anti suap, pengawasan manajer senior, pelatihan anti suap, penilaian risiko suap, due diligence proyek-proyek dan anggota asosiasi bisnis, pelaporan, monitoring, investigasi dan review, tindakan korektif dan langkah perbaikan yang terus-menerus,” katanya.

SKK Migas dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia. Saat ini terdapat 277 Kontraktor KKS yang bekerja di bawah pengawasan SKK Migas, terdiri dari 85 Kontraktor KKS tahap eksploitasi dan 192 Kontraktor KKS tahap eksplorasi. Semua kontraktor ini mengerjakan proyek hulu migas milik negara. Selain memastikan para kontraktor ini memenuhi target-target teknis operasional, SKK Migas juga melakukan pengawasan supaya bisnis hulu migas dapat dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (DR)