JAKARTA – Penerapan program bahan bakar minyak satu harga secara nasional telah resmi ditetapkan dan akan mulai berlaku 1 Januari 2017. Pengaturan margin fee di setiap daerah menjadi salah satu langkah utama untuk memastikan program tersebut dapat berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur penunjang penyaluran BBM.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan penyesuaian margin fee yang berbeda disetiap daerah yang diterapkan diharapkan bisa memicu pembangunan SPBU, TBBM ataupun fasilitas penyaluran lainnya di suatu daerah terpencil.

“Di Maluku dengan NTT, tentu berbeda marginnya. Dengan begitu, nanti fasilitas usaha penyalur ada di titik yang dibutuhkan. Kalau saat ini marginnya masih sama, sehingga pertumbuhan jumlah SPBU masih belum masif di daerah yang belum ada,” kata Wiratmaja di Jakarta.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang percepatan pemberlakuan satu harga jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan secara nasional. Jenis BBM yang termasuk dalam aturan tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.

Dengan adanya mekanisme margin fee ini maka pemerintah tidak akan menjalankan skema subsidi silang yang sebelumnya sempat direncanakan. “Karena kita negara kesatuan, jadi tidak bisa cross subsidy,” tukas Wiratmaj.

Untuk menjalankan aturan tersebut Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan beberapa rencana yang siap untuk dijalankan. Selain itu, nantinya juga tidak ada lagi pengkategorian BBM untuk Jamali atau Non Jamali.

“Kita secara bertahap membuat roadmap, nanti diketahui daerah-daerah mana yang belum punya SPBU. Kita salurkan, supaya margin bisa berlaku nasional,” tandas Wiratmaja.(RI)