JAKARTA – Pemerintah menegaskan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang bisa dikembalikan (cost recovery) dan aturan pajak hulu migas tidak akan serta meningkatkan produksi minyak nasional.

“Revisi PP 79 tidak menjamin produksi naik. Tapi yang ada adalah harapan bahwa kegiatan eksplorasi meningkat. Hanya harapan,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (10/11).

Lapangan Sangatta

Menurut Arcandra, PP 79 memang menjadi salah satu faktor menurunnya aktivitas sektor hulu migas tanah air dalam beberapa tahun terakhir. Ini ditunjukkan dengan anjloknya aktivitas pengeboran dari 72 kegiatan pengeboran pada 2012 menjadi hanya 12 pengeboran sepanjang tahun lalu.

Belum lagi masalah perizinan. Jika di negara lain perizinan bisa diselesaikan dalam waktu beberapa minggu, di Indonesia pengurusannya bisa sampai tahunan.

“Kita lihat faktanya dalam rentang waktu itu saat harga minyak tengah tinggi tapi eksplorasi menurun drastis,” kata dia.

Arcandra mengatakan ada berbagai aspek yang harus diperhatikan untuk bisa meningkatkan kinerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam melakukan kegiatan eksplorasi, seperti ketersediaan teknologi terbaru.

“Dengan teknologi optimalisasi produksi bisa segera direalisasikan. Sayangnya kalau bicara teknologi kita agak alergi,” tandas dia.(RI)