JAKARTA – Upaya pengendalian produksi batubara nasional

Pengangkutan PTBA

akan mulai efektif berjalan pada 2019. Produksi batubara akan dibatasi maksimal sebesar 400 juta per tahun.

Syamsir Abduh, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), mengatakan pengendalian produksi batubara merupakan satu dari lima langkah strategis pengelolaan batubara sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Langkah strategis kedua, mengurangi porsi ekspor batubara secara bertahap dan menghentikan ekspor batubara paling lambat 2046. Ini dalam rangka memperioritaskan kebutuhan dalam negeri,” ujar Syamsir kepada Dunia Energi, Rabu (8/3).

Data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan pada 2015 jumlah cadangan batubara nasional mencapai 32.263,68 juta ton dan sumber daya batubara sebesar 126.609,34 juta ton.

Menurut Syamsir, langkah strategis ketiga dalam pengelolaan batubara nasional yakni moratorium pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batubara di hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Serta mewajibkan pemanfaatan teknologi energi batubara yang ramah lingkungan (Clean Coal Technology) dan efisiensi ringgi (Super Critical) secara bertahap.

“Kelima, meningkatkan kualitas survei geologi oleh lembaga pemerintah untuk ekplorasi sumber daya dan cadangan batubara,” tandas Syamsir.(RA)