JAKARTA – Hasil Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Perusahaan Gas NEGARA Tbk (PGAS) atau PGN hanya berumur 60 hari. Jika berbagai syarat pembentukan induk usaha (holding) BUMN migas tidak terpenuhi, maka hasil keputusan RUPSLB berupa perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan akan dibatalkan.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, mengungkapkan salah satu syarat utama pembentukan holding BUMN migas adalah dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah tentang holding migas. Apabila dalam 60 hari PP holding migas belum ditandatangani, hasil RUPSLB batal demi hukum.

“Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan akta pengalihan ditandatangani,” kata Rachmat dalam konferensi pers usai RUPSLB PGN di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Rachmat, perubahan anggaran dasar sendiri diperlukan sebagai langkah awal pembentukan holding migas. Dalam perubahan tersebut disepakati pengalihan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal kepada PT Pertamina (Persero) yang menjadi induk holding BUMN migas.

“PGN menjadi anak usaha Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN,” ungkap dia.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengatakan RUPSLB PGN merupakan titik awal dalam pembentukan holding.

Sekarang ini persiapan integrasi antara PGN dan Pertagas akan segera dikebut sambil menunggu pengesahan RPP holding oleh Presiden Joko Widodo.

“Dalam rangka transaksi ini akan ada beberapa transaksi lanjutan, diharapkan dalam beberapa bulan ke depan telah selesai,” ungkap dia.

Fajar menambahkan tim implementasi yang di dalamnya yang terdiri dari unsur PGN dan Pertamina sudah bekerja dibantu oleh profesi penunjang, legal council, auditor,serta financial advisor. “Mengenai Pertagas, valuasi, dan lain-lain itu ada namanya tim transaksi,” kata Fajar.(RI)