JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha (holding) BUMN minyak dan gas pada bulan ini seiring telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan holding migas. Pembentukan holding hanya tinggal menunggu hasil perhitungan valuasi saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan dilebur ke dalam naungan Pertamina.

“Sudah ditandatangan Pak Presiden. Prosesnya setelah disetujui Kemenkumham lalu Kementerian BUMN menyampaikan valuasi saham ke Kementerian Keuangan dan sekarang sudah ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” kata Gigih Prakoso, Direktur Perencanan Investasi dan Manajemen Resiko Pertamina kepada Dunia Energi, Rabu (8/3).

Dia mengungkapkan proses perhitungan valuasi dimaksudkan untuk mengetahui nilai saham pemerintah yang akhirnya diinbrengkan ke PGN.

“Valuasi tersebut menilai ada berapa saham seri B yang dimiliki pemerintah (di PGN), kalau diinbrengkan ke Pertamina,” tukas Gigih.

Setelah perhitungan valuasi selesai dilakukan DJKN, tahapan selanjutnya adalah akan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang akan dilakukan pada Maret 2018. Hal itu dilakukan agar tidak melebihi tenggat waktu pembentukan holding yang diputuskan pada RUPS PGN. Saat ini disebutkan proses inbreng saham dan pembentukan holding 60 hari sejak RUPS  PGN pada 25 Januari lalu.

“Setelah itu kalau disetujui (valuasinya) RUPS Pertamina, pokoknya tidak lebih dari bulan ini. Pada Maret ini harus RUPS, kan tidak boleh lebih dari 60 hari ya,” tegas Gigih.(RI)