JAKARTA- Pemerintah Maluku telah mengeluarkan surat keputusan untuk menutup sementara seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang, abupaten Maluku Barat daya (MBD). Gubernur Maluku Said Assagafftelah menandatangani surat keputusan penutupan sementara dan diserahkan langsung kepada Bupati MBD Barnabas Orno, pekan lalu.

Menurut Assagaff , sejak rapat terakhir bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dalam sebulan terakhir, Pemprov Maluku sudah berkeinginan menutup aktivitas pertambangan emas di Pulau Romang. Namun, dia mempertimbangkan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku bahwa penutupan aktivitas pertambangan harus berdasarkan rekomendasi inspektur pertambangan. Karena itu, Kepala Dinas Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Maluku Martha Nanlohy, telah mendapatkan tugas untuk segera menerjunkan inspektur tambang guna melakukan kajian dan penelitian di Pulau Romang, serta hasilnya harus segera diserahkan dalam bentuk rekomendasi.

“Inspektur tambangnya seharusnya sudah berangkat ke Pulau Romang, tetapi karena cuaca yang kurang bersahabat dalam beberapa pekan terakhir, maka rencana keberangkatan tertunda,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Gubernur Maluku juga mengakui telah menerima laporan tim peneliti Unpatti yang ditugasi untuk melakukan penelitian dan kajian ilmiah di Pulau Romang, di mana sampel material yang diambil dari sana sudah diperiksakan ke laboratorium Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

“Laporan tim Unpatti sudah mulai ada kegiatan eksploitasi tambang emas di Pulau Romang, termasuk indikasi kerusakan lingkungan, sehingga keputusannya ditutup sementara guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan,” katanya.

Selain itu, tambah Gubernur, berdasarkan hasil uji laboratorium Unhas Makassar terhadap sampel tanah yang dibawa oleh tim Unpatti dari Pulau Romang, ternyata dalam satu ton material mengandung 0,8 gram emas.

Assagaff juga menegaskan, masalah pertambangan emas di Pulau Romang telah dibicarakan dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang berkunjung ke Ambon bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2017.

“Menteri mengarahkan untuk ditutup karena Undang Undang tentang Lingkungan menjamin, dan tidak perlu menunggu rekomendasi dari inspektur tambang, tetapi saya juga mempeertimbangkan aturan lain yang berlaku dalam bidang pertambangan, sehingga hanya menutup sementara sambil menunggu hasil penelitian inspektur tambang,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan PT GBU yang telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak 2006 menempuh jalur hukum terhadap keputusan penutupan sementara aktivitas penambangan di Pulau Romang, Gubernur Maluku menyilakan untuk memprosesnya.

“Silakan saja, jika perusahaan menempuh langkah hukum. Tetapi, jika terjadi kerusakan lingkungan di Pulau Romang, maka siapa yang akan bertanggung jawab?,” katanya.
Dia menambahkan, hasil rekomendasi inspektur tambang maupun tim Unpatti juga dapat dijadikan sebagai bahan pembanding, jika keputusan penutupan aktivitas penambangan emas di Pulau Romang akan diproses ke pengadilan. (DR/ANT)