JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) bertekad menekan harga gas untuk industri hingga dibawah US$10 per MMBTU, termasuk di Medan, Sumatera Utara. Pelaku usaha di Medan mengeluhkan harga gas yang mencapai US$12-US$14 per MMBTU.

“Yang di Sumatera kan sudah kita hitung bisa sampai US$ 9,9 per MMBTU, masih dicoba lagi diefisiensikan hingga bisa sekitar US$ 8 per MMBTU,” kata IGN WIratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM seusai rapat harga gas di Kementerian Perekonomian, Selasa (4/10).

Menurut Wiratmaja, penurunan harga gas bisa dicapai dari sisi seperti toll fee dan biaya distribusi. Untuk itu pemerintah saat ini sedang mengkaji revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 dalam rangka menentukan regulated margin.
“Ya nanti Permen 19 kita revisi. Jadi nanti regulated margin untuk distribusi. Itu segera direalisasikan tahun ini,” kata dia.

Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, mengungkapkan penetapan harga gas di Indonesia tidak bisa diperuntukan untuk seluruh wilayah sama rata, karena banyak faktor yang mempengaruhi, mulai dari perubahan harga dan nilai keekonomian.

Selain itu ada perbedaan perhitungan berdasarkan sumber gas atau pola pendistribusian. Untuk itu, pemerintah tidak bisa terburu-buru menetapan harga gas.
“Harga gas setiap region berbeda-beda jadi tidak bisa dipatok. Kita lagi menyelaraskan ini satu-satu, tidak bisa dihitung secara keseluruhan,” tandas Edwin.(RI)