JAKARTA – Pemerintah menyerahkan  status PT Saka Energi Indonesia ke PT Pertamina (Persero) sebagai induk dari holding BUMN migas. Saat ini Saka merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk . Ke depan, sebagai subholding gas mengharuskan PGN meniadakan segala aktivitas di sektor hulu seperti Saka.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara, menegaskan Saka nantinya akan lepas dari PGN. Namun kemana Saka akan berlabuh akan diputuskan setelah akuisisi Pertagas oleh PGN diselesaikan paling lambat pada akhir tahun ini.

Saka Energi harus menjadi bagian Pertamina terlebih dulu, tidak bisa langsung dilepas ke publik melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

“Harus ke Pertamina dulu, tidak bisa dijual ke yang lain (IPO),” kata Fajar kepada Dunia Energi,  Selasa (27/11).

Menurut Fajar, posisi Saka nantinya akan ditetapkan ke Pertamina. Pemerintah mewajibkan Saka untuk  menjadi bagian dari Pertamina terlebih dulu, baru setelah itu Pertamina menentukan nasib Saka kedepan.

“Tergantung Pertamina. Saka didivestasi ke lain itu tergantung Pertamina,” tukasnya.

Namun demikian skema peralihan Saka agar menjadi bagian dari Pertamina sampai saat ini masih belum ditetapkan. Pemerintah menegaskan saat ini fokus masih ditujukan pada penyelesaian transaksi akuisisi Pertagas oleh PGN. Saka tetap beroperasi seperti biasa dan masih tercatat sebagai bagian dari PGN.

Beberapa opsi peralihan akan dikaji, salah satunya adalah akuisisi oleh Pertamina. Jika jalan ini diambil maka harus ada perhitungan nilai terhadap aset yang dimiliki Saka.

“Nanti hitung-hitungan dulu, kan bisa dibeli dalam arti hitung-hitungan berapa hitungannya (nilainya),” ujar Fajar.

Opsi lainnya yang akan dikaji adalah swap. Saka bisa saja di swap nanti oleh saham PGN yang sudah dimiliki  Pertamina. “Belum tentu (dibeli), kan bisa saja di swap dengan sahamnya PGN,” tegasnya.

Saka Energi tercatat mempunyai hak partisipasi (participating interest) pada delapan aset atau wilayah kerja (WK) migas. Kesembilan WK migas tersebut adalah Blok Pangkah, South Sesulu, Bangkanai, West Bangkanai, Ketapang , Muriah, Muara Bakau dan Lapangan Fasken di Texas, Amerika Serikat.

Bahkan, Saka juga secara resmi telah mendapatkan WK migas baru hasil lelang 2017, yakni WK West Yamdena dan Pekawai.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN sebelumnya  mengatakan dua opsi tengah dikaji manajemen, yakni melepas saham Saka Energi ke publik melalui mekanisme IPO atau menyerahkan melalui proses akuisisi kepada Pertamina untuk kemudian dijadikan anak usaha di sektor hulu.

“Kalau dijual apa harus 100%, kan bisa saja 30%, 50% atau 70%. Itu yang lagi dihitung,” kata Rachmat.(RI)