JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan cukup bahan untuk memperkarakan tumpahan minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur yang disebabkan meledaknya sumur minyak Montara yang dikelola PTT EP, perusahaan migas asal Thailand dan menimbulkan pencemaran pada 2009.

Djoko Siswanto, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dalam merespon kejadian tumpahan minyak Kementerian ESDM sudah menyiapkan data-data yang diperlukan agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kita tugas menyampaikan informasi update data. Itu sudah saya kasih,” ujar Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (11/1).

Data yang diserahkan termasuk dampak kerugian yang dialami masyarakat di sekitar perairan yang terkena tumpahan minyak.

Kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut hingga ke wilayah perairan Indonesia.

Hingga kini PTT EP, kontraktor blok tetap menawarkan biaya ganti rugi US$ 3 juta, jauh dibawah permintaan pemerintah sebesar US$ 5 juta. Dana tersebut diperuntukan untuk biaya kegiatan CSR kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan terkena dampak langsung tumpahan minyak.

Pemerintah pun menjanjikan dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arif Havas Oegroseno, Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, sebelumnya menyatakan tindakan hukum terpaksa dilakukan karena hingga kini belum ada niat baik dari PTT EP dalam menyelesaikan masalah. Padahal sempat dibentuk tim pada 2013 untuk membahas masalah ini namum saat itu PTT EP tidak hadir dalam pembahasan.

Menurut Arif, Indonesia tidak berurusan dengan Australia yang menjadi wilayah kerja PTT EP, karena kasus ini murni kesalahan perusahaan sehingga pemerintah akan menuntut perusahaan tersebut.

“Kita ada MoU pada 90-an. basisnya MoU itu. Kita membuat kerja sama di bidang pencegahan oil spill. Kita tidak menuntut tanggung jawab pemerintah Australia, karena itu kesalahan perusahaan,” kata dia.

Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kerja Sama Publik Kementerian ESDM saat dikonfirmasi mengungkapkan langkah pengumpulan data kejadian tumpahan minyak seharusnya memang sudah dihimpun oleh Inpektur Migas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Data tersebut tentu bisa dijadikan alat bukti jika memang ingin perkarakan suatu kasus tumpahan atau sebagai baham evaluasi.

“Semua nanti bisa dijadikan bahan untuk tindak lanjut yang perlu dilakukan. Atau sebagai bahan evaluasi jika terjadi kejadian serupa di masa datang sehingga kita akan tahu cara menanggulanginya,” kata Sujatmiko.(RI)