JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) pada 2017 mencapai Rp 45,2 triliun. Target tersebut jauh lebih tinggi dibanding prognosa capaian PNBP 2016 untuk sektor minerba yang hanya Rp 27 triliun, atau turun dari target awal Rp 30,1 triliun. Sementara, PNBP 2015 sebesar Rp 29,6 triliun.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM, menyampaikan target investasi tahun ini diperkirakan Rp 82 triliun.

“Berdasarkan rencana kinerja 2017, produksi batu bara sebesar 413 juta ton dengan jumlah DMO (domestic market obligation) 121 juta ton. Produksi mineral, terdiri dari tembaga 710 ribu ton, emas 75 ton, perak 231 ton, timah 50 ribu ton, produksi olahan nikel 651 ribu ton, dan nikel matte 80 ribu ton,” kata Bambang di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan untuk penandatanganan amendemen kontrak pertambangan, di sepanjang 2016 telah dilakukan penandatanganan amandemen terhadap empat Kontrak Karya (KK) dan 11 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Sementara itu, sebanyak 21 KK dan 36 PKP2B sedang dalam proses penyelesaian amendemen.

Sampai saat ini perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dinyatakan Clear and Clean (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721 IUP. Sisanya, sebanyak 3.408 IUP belum CnC (Non CnC).

Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap penerbitan IUP dan Kuasa Pertambangan (KP) yang belum diubah menjadi IUP dengan batas waktu penyampaian rekomendasi paling lambat 2 Januari 2017.(RA)