JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai mengkaji kondisi lapangan Kepodang yang telah dinyatakan kahar (force majeure). Selain akan menguji kondisi reservoir lapangan,  pemerintah juga akan menghitung potensi kerugian negara.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM,  mengungkapkan telah menerima laporan resmi terkait kondisi lapangan Kepodang dari operator. Lemigas juga telah ditunjuk untuk melakukan pengujian terhadap lapangan Kepodang.

“Sudah saya fasilitasi, sekarang reservoir dianalisa ulang Lemigas,“ kata Arcandra kepada Dunia Energi,  Selasa (15/8).

Lapangan Kepodang baru diproduksi pada akhir Agustus 2015. Petronas, sebagai operator Kepodang dan PT PLN (Persero) telah memiliki Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) hingga 2026. Namun Petronas mengumumkan kondisi kahar karena volume gas yang diproduksikan di lapangan Kepodang anjlok dan tidak bisa memenuhi pasokan yang sudah disepakati dalam perjanjian.

Kondisi kahar mengharuskan berbagai pihak yang Petronas Carigali Muriah Ltd selaku operator blok, Saka Energi,  PT Kalimantan Jawa Gas,  selaku operator pipa , dan  PLN sebagai konsumen gas duduk bersama mendiskusikan ulang kontrak suplai gas.

Arcandra menyatakan pemerintah akan menunggu hasil kajian Lemigas dalam jangka waktu dua bulan ke depan untuk bisa menentukan langkah selanjutnya.

“Mintanya dua bulan sepertinya nanti baru kita lihat,” tukas dia.

Menurut Arcandra, masalah lapangan Kepodang tidak hanya terletak pada kondisi alam, melainkan ada faktor lain yakni ketersediaan teknologi untuk mengambil potensi yang ada.

“Kan ini tidak langsung habis gasnya. Cadangan tetap ada tapi teknologinya tidak ada untuk menyerap itu gas, ” tandas Arcandra.(RI)