YOGYAKARTA – Pemerintah menegaskan tetap akan mengupayakan pengembangan mobil listrik, termasuk dari produksi dalam negeri. Untuk bisa memperlancar pengembangan tersebut akademisi dan peneliti didorong untuk aktif menjalin kerja sama memasarkan produk inovasinya kepada industri.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan mobil listrik cepat atau lambat pasti akan digunakan menjadi moda transportasi utama. Untuk itu, akademisi dan peneliti seharusnya sudah memiliki prototipe yang siap diproduksi secara masal.

“Kami inginkan pengembangan mobil listrik nasional. Saya dorong Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuat (mobil listrik) di Indonesia. Teman teman di akademisi kerja sama dengan industri, tidak bisa akademisi bangun besar-besaran,” kata Jonan disela kunjungannya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Jumat (23/2).

Jonan menilai jika teknologi yang ditawarkan kepada industri bisa cocok dan dapat diproduksi massal, tidak tertutup kemungkinan industri akan melirik. Beberapa prototipe kendaraan listrik kini sudah siap diproduksi secara massal, seperti Gesits, produk sepeda motor ITS yang menggandeng Garansindo, serta sepeda motor listrik Viar. Namun untuk mobil hingga kini masih berupa pengembangan di kampus-kampus.

“Yang penting harus ada yang ditawarkan, biar investor tertarik. Misalkan harganya harus bisa bersaing dengan produk lain,” ungkap Jonan.

Kajian untuk menyediakan berbagai fasilitas pendukung kendaraan listrik terus dilakukan, termasuk dari sisi regulasi.

Stimulus berupa insentif fiskal bagi mobil listrik misalnya saat ini masih dibahas. Kendaraan bertenaga listrik dianggap masih sangat mahal salah satu adalah beban berbagai jenis pajak dalam pengadaan peralatan bahan baku ataupun produk jadi mobil listrik.

“Untuk insentif itu nanti dibahas urusannya sama Bu Menteri Keuangan,” kata Jonan.

Pemerintah serius untuk mengembangkan sistem transportasi berbahan bakar listrik. Untuk mendukung hal itu, Kementerian
ESDM juga sudah mengajukan draft Peraturan Presiden (Perpres) yang melarang adanya penjualan kendaraan berbahan bakar bensin pada 2050.(RI)