BALIKPAPAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kertanegara menyelesaikan alokasi  10% hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Mahakam untuk pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Mohon segera di-clearkan untuk PI daerah. Kalau bisa segera selesai, sehingga akan membantu PHM (PT Pertamina Hulu Mahakam),” kata Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas di Balikpapan, Minggu (31/12).

Amien menambahkan hingga saat ini belum ada BUMD yang dibentuk untuk menaungi 10% saham di Blok Mahakam milik daerah penghasil.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), mengatakan hingga saat ini pihaknya masih membahas peralihan 10% hak partisipasi Blok Mahakam kepada BUMD. Pasalnya, terdapat beberapa pemerintah daerah ingin turut menikmati 10% PI Blok Mahakam.

Penawaran 10% PI Blok Mahakam dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37/2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% wilayah  kerja minyak dan gas bumi. Adapun, BUMD tak perlu membayar tunai nilai dari hak kelola.

BUMD membayar 10% hak kelola dengan cara mencicil. Di sisi lain, besarnya cicilan tak akan menggerus seluruh keuntungan yang diperoleh sehingga BUMD tetap bisa mendapatkan keuntungan dari hasil produksi blok tertentu yang disetor ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Syamsu Alam, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), menekankan bahwa Blok Mahakam memberikan kontribusi besar bagi negara. Kondisi lapangan yang sudah tua, menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina Hulu Mahakam selaku pengelola Blok Mahakam setelah berakhirnya kontrak PT Total E&P Indonesia .

“Pihak daerah kalau bisa jangan berlama-lama untuk PI, supaya kami bisa fokus kelola Blok Mahakam. Tapi yang jelas masalah ini tidak mengganggu produksi,” kata Syamsu.(RA)