JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji regulasi dalam mekanisme pengelolaan blok – blok minyak dan gas yang habis masa kontrak dan beralih pengelolaannya. Regulasi tersebut dibuat untuk mencegah penurunan produksi yang kerap terjadi saat suatu blok memasuki masa terminasi.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan regulasi tersebut sedang dibahas secara insentif untuk bisa segera diimplementasikan. Pasalnya, dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan banyak blok migas akan memasuki masa terminasi.

“Kita lagi bahas permen baru untuk blok-blok terminasi,” kata Arcandra kepada Dunia Energi beberapa waktu lalu.

Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan pengalaman transisi di Blok Mahakam membuat para pelaku usaha, termasuk pemerintah menyadari bahwa diperlukan mekanisme yang jelas dan dibawah payung hukum untuk melakukan transisi. Untuk itu pemerintah mewacanakan untuk dibuat aturan main yang jelas dalam pelaksanaannya.

“Jadi wacananya bagaimana menyiasati kontraktor lama sebelum habis tetap investasi. Jadi yang baru itu pas masuk produksi tidak turun,” kata Tunggal.

Dia menambahkan untuk membahas regulasi baru tersebut pemerintah selain melakukan pembahasan secara insentif juga meminta masukan dari para pelaku usaha. Transisi dalam pengelolaan blok harus bisa diaplikasikan secara cepat dan menjamin produksi untuk tidak anjlok.

“Kita panggil IPA minta pendapat mereka, biar kedepannya mulus transisinya,” tandas Tunggal.

Hingga 2018, ada delapan blok migas yang akan habis masa kontrak dan pemerintah telah memberikan hak pengelolaan terhadap PT Pertamina (Persero). Ada tiga blok yang langsung akan dikelola karena Pertamina menjadi operator sebelumnya disana yakni di Blok Tuban, Jawa Timur (JOB Pertamina-PetroChina East Java),  Blok Ogan Komering, Sumatera Selatan (JOB Pertamina-Talisman) serta Blok North Sumatera Offshore, Aceh (Pertamina).

Untuk lima blok lainnya saat ini dioperatori oleh beberapa kontraktor asing yakni Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur (Virginia Indonesia Oil Company LLC/ VICO), Blok Southeast Sumatera (SES), Lampung (CNOOC SES Limited), Blok Tengah di Kalimantan Timur (Total E&P Indonesie), Blok East Kalimantan di Kalimantan Timur (Chevron Indonesia Company) dan Blok Attaka, Kalimantan Timur (Chevron).(RI)