JAKARTA – Pemerintah kembali akan melakukan penyesuaian terhadap kondisi stabilitas investasi PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak.

Rini Soemarno, Menteru BUMN saat dikonfirmasi menolak berkomentar lebih jauh terkait permintaan perjanjian bilateral dari Freeport. Ia hanya mengakui Freeport menjalin komunikasi dengan pemerintah melalui tiga Kementerian.

“Ada beberapa aturan yang harus disesuaikan di Kementerian ESDM, BUMN dan Kemenkeu. Stabilitas investasi, perpajakan itu sudah selesai,” kata Rini di Jakarta, Jumat (31/8).

Freeport Indonesia dikabarkan meminta syarat tambahan dalam negosiasi tersebut. Syarat itu adalah berupa surat perjanjian bilateral antara pemerintah yang diwakili oleh presiden atau pejabat tinggi negara yang mewakili, yakni menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Menteri Keuangan.

Surat tersebut untuk memastikan tidak ada perubahan dari sisi stabilitas investasi khususnya berupa ketentuan perpajakan yang dikenakan terhadap Freeport.

Freeport juga tidak greget dengan regulasi yang sebenarnya sudah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2018 yang dianggap bisa berubah ketika rezim pemerintahan juga berubah.

Bambang Gatot Ariyono juga sempat dikonfirmasi mengenai permintaan perjanjian bilateral tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan perjanjian bilateral,” kata Bambang.

Persoalan Freeport seharusnya ditargetkan bisa selesai tidak lama lagi. Apalagi Freeport McMoRan dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah menandatangani Head of Agreement (HoA) divestasi pada 12 Juli lalu yang jadi poin utama dalam negosiasi perpanjangan kontrak.

Setelah HoA tersebut, pemerintah sesumbar menargetkan Inalum untuk menyelesaikan transaksi US$ 3,85 miliar dalam waktu satu bulan sejak HoA. Karena itu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat untuk Freeport melakukan ekspor diberikan Kementerian ESDM hanya berjangka waktu satu bulan.

Tapi kemudian satu bulan berlalu transaksi dalam rangka divestasi saham urung dilakukan, Ujungnya Freeport kembali mendapatkan perpanjangan IUPK selama satu bulan yang harusnya berakhir pada 31 Agustus 2018. Tapi penyelesaian belum juga menemui titik terang.(RI)