JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di sektor hulu migas, salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan yang selama ini dianggap sebagai kendala utama merosotnya kegiatan eksplorasi migas.

“PP 79 direvisi tapi UU migas tidak direvisi saya kira tidak akan optimal dampaknya, paling hanya bisa diberikan keringanan (dalam fiskal pajak) oleh Kementerian Keuangan. Tapi kalau dihilangkan akan susah,” kata Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari Reforminer Institute.

Menurut Komaidi, jika ditelisik lebih dalam PP 79 Tahun 2010 merupakan domain dari Kementerian Keuangan sebagai pelaksana dari UU 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Kementerian ESDM bisa saja mengusulkan revisi tersebut, tapi keputusan akhir tetap ada di Kementerian Keuangan.

“Meskipun ingin dipercepat oleh Kementerian ESDM, jika Kementerian Keuangan tidak mau direvisi tidak akan jalan juga” tukasnya.

Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri ESDM, sebelumnya menyatakan telah mencapai kata sepakat dengan Kementerian Keuangan, bahkan draf revisi sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dievaluasi.Sementera itu, Kementerian Keuangan juga sempat menyatakan prinsip assume and discharge yang selama ini disuarakan para pelaku usaha belum final untuk dimasukan ke dalam poin revisi PP 79.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan menyatakan pemerintah menyiapkan beberapa insentif yang diharapkan sudah dapat mengakomodir permintaan dari pelaku usaha.“Penggantiannya itu pemberian insentif, baik fiskal maupun non fiskal yang setara dengan assume and discharge itu sehingga keekonomiannya bisa masuk,” tandas Mardiasmo.(RI)