JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) meningkatkan sinergi untuk bisa mempercepat proses pembangunan pembangkit listrik setelah tuntasnya financial closing. Selama ini tahapan konstruksi biasanya baru bisa dilakukan setelah tiga tahun financial closing.

Rinaldy Dalimi, Anggota DEN, menyatakan untuk bisa mengejar target proyek pembangkit 35 ribu megawatt (MW) harus dilakukan berbagai akselerasi percepatan dalam berbagai tahapan. Data yang ada menyebutkan total proyek yang telah mencapai tahap financial closing hingga akhir 2016 baru mencapai 19.700 MW. Dengan asumsi pengerjaan pembangkit selama 36 bulan, maka proyek tersebut bisa tuntas pada 2019.

“Tapi target tetap 35 ribu MW. Kita minta PLN kebiasaan pembangunan tiga tahun setelah financial closing dipercepat. Ini juga sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Ketenagalistrikan,” kata Rinaldy disela konferensi pers DEN di Kementerian ESDM, Senin (23/1).

Menurut Rinaldy, salah satu langkah untuk bisa mempercepat capaian target adalah dengan mempercepat perizinan usaha dan perizinan penggunaan lahan yang selama ini selalu menjadi masalah klasik dan belum juga terselesaikan. Investasi pembangunan listrik tidak diminati karena masalah tersebut.

“Karena memang pembebasan lahan, tanah dan izin itu memang masalah utama, bukan finansial, karena dananya sudah cukup, sudah ada. Investor sudah ada di 35 ribu MW itu, tapi tertunda, bukan terhambat. Tertunda, karena perizinan dan pembebasan tanah,” ungkap dia.

Integrasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus ditingkatkan karena sejatinya masalah justru juga lebih banyak di daerah. Padahal proses pusat sudah disederhanakan.

“Permasalahan, dengan daerah juga perizinan di daerah, banyak masalah pembangunan itu pemdanya masih punya hambatan. Padahal di pusat sebenarnya sudah hampir tidak ada,” tukas Rinaldy.

Syamsir Abduh, Anggota DEN, menegaskan untuk bisa menyamakan visi dalam pencapaian target energi antara pemerintah pusat dan daerah, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) harus segera diimplementasikan. Apalagi dengan telah disahkannya Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai penjabaran kebijakan energi nasional Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 yang sudah ditandatangani presiden

“RUED harus realistis dalam penyusunan bauran energi harus diprioritaskan sumber daya energi paling efisien. Kita tidak boleh mundur dari target yang dicanangkan. Kalau target mundur justru negara menanggung lebih besar,” tandas Syamsir.(RI)