JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Perubahan status merupakan prasyarat utama agar kedua perusahaan bisa kembali mendapat izin ekspor konsentrat.

“Pada prinsipnya IUPK sudah ditandatangani Pak Menteri. Perubahan ini merupakan milestone penting dari implementasi PP 1/2017,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta Jumat (10/2).

Bambang menekankan Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat dan Amman Mineral yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara segera mengajukan izin ekspor konsentrat. “Konsekuensi yang ada IUPK harus diikuti, prevailing ya prevailing,” tandas Bambang.(RA)