JAKARTA – PT Pertamina (Persero) mulai mengoperasikan sejumlah agen penyalur minyak dan solar (APMS) baru di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal. Hal ini seiring pelaksanaan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga secara nasional pada awal 2017.

Afandi, Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina, mengatakan APMS baru yang digandeng sebagai mitra Pertamina dibangun di enam kabupaten mulai dari wilayah Sumatera hingga di Nusa Tenggara, yakni di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jepara, Sumenep, Sumbawa, Sumbawa Timur dan Wakatobi.

“Sebagian sudah berjalan. Enam sudah beroperasi, Semuanya gandeng mitra, jadi Pertamina hanya pasok minyaknya saja,” kata Afandi kepada Dunia Energi baru-baru ini.

Dia menambahkan selain ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga bisa mengajukan untuk meminta pasokan minyak dan meminta dibangunkan APMS asal memenuhi persyaratan wilayah yang memang ditetapkan pemerintah.

Afandi menyebutkan dalam road map yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat 108 APMS baru dalam empat tahun ke depan, namun jumlah ini bisa terus meningkat seiring dengan permintaan pemda.

“Tidak menutup kemungkinan ada usulan, terdepan terluar pokoknya, terus di sana masyarakatnya banyak. Contohnya Mentawai tadi,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional menyebutkan, pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.

Jenis BBM yang termasuk dalam beleid tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.

Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru yang dalam hal ini ditunjuk dua badan usaha, yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

Pemerintah mengalokasikan sekitar 16,61 juta KL minyak solar dan minyak tanah untuk didistribusikan.

Sebanyak 16,31 juta kiloliter (KL) terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610 ribu KL dan minyak solar sebesar 15,7 juta KL menjadi tanggung jawab Pertamina. Sedangkan AKR Corporindo mendapatkan kuota 300 ribu KL untuk jenis minyak solar.

Selain itu, untuk bisa memastikan gairah investasi para penyalur badan usaha juga wajib memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi kepada penyalur serta tidak dibebani biaya distribusi.(RI)