JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan ada sekitar 150 badan usaha, termasuk satu badan usaha milik negara (BUMN) yang belum menuntaskan kewajiban berupa iuran.

M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas mengungkapkan tunggakan badan usaha tersebut merupakan temuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan penyisiran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berasal dari pos BPH Migas.

“Kita masih ada 150-an badan usaha yang belum bayar, termasuk ada satu BUMN. Itu temuan Irjen Kementerian ESDM sampai Rp300 miliar yang belum dibayarkan,” kata Fanshurullah di Jakarta.

Namun dia menolak membeberkan perusahaan mana saja, termasuk BUMN yang masih menunggak iuran tersebut. Iuran BPH Migas timbul setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan badan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, iuran tersebut diwajibkan. Padahal sebelum adanya regulasi tersebut, iuran yang ditetapkan pemerintah hanya iuran niaga yang diatur UU Migas No 22 Tahun 2001.

Jika tidak membayar iuran pengangkutan maka menjadi temuan dan dianggap sebagai tunggakan oleh Irjen Kementerian ESDM.

“Izin pengangkutan kena, izin niaga kena juga. Nah dulu sebelum UU Migas ada membangun pipa belum ada hitungan toll fee. PP 01/2006 kan mengharuskan ada biaya niaga dan pengangkutan,” ungkap Fanshurullah.

Menurut dia, adanya tunggakan tersebut cukup mempengaruhi target dari pemerintah kepada BPH Migas dalan upaya peningkatan PNPB sektor hilir gas. BPH Migas dalam 5 tahun terakhir, tercatat sukses mencapai target yang dibebankan.

“Target Rp 600 miliar, kita capai Rp 900 miliar. Target Rp 900 miliar, dapatnya Rp 1,2 triliun. Jadi Pak Menteri itu happy sekali dengan capaian rata-rata di atas target. Padahal BPH hanya gunakan anggaran Rp 200 miliar,” tukas Fanshurullah.

Hingga saat ini BPH Migas masih menggunakan langkah persuasif dalam melalukan penagihan, namun jika memang berpotensi menganggu target capaian PNPB maka ada beberapa langkah yang disiapkan melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM. Beberapa sanksi mulai dari peringatan hinga pencabutan izin usaha dipastikan akna menanti para badan usaha yang membandel.

“Kita sedang pendekatan dulu, tapi kalau tidak ada kemajuan, disposisi pak menteri, proses lewat hukum. Izin bisa dicabut,” kata Fanshurullah.(RI)