JAKARTA– PT Indonesia Power, anak usaha PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor ketenagalistrikan,   akhirnya ditunjuk secara langsung oleh induk usaha untuk  mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa-5 dengan kapasitas terpasang 2X1.000 megawatt.  Sofyan Basyir, Direktur Utama PLN, mengatakan penunjukkan Indonesia Power sebagai pengembang listrik mandiri (independent power producer/IPP) semata merupakan upaya percepatan pembangunan proyek akan tidak  meleset penyelesaianya dari taret awal pada 2019.

“Kalau tender ulang, tidak keburu COD pada 2019 karena itu ditunjuk dan itu sah kami menunjuk langsung anak perusahaan, itu boleh,” ujar Sofyan, Jumat. Penunjukan langsung proyek telah dijamin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menurut Sofyan, PLN sebelumnya telah melaksanakan tender proyek PLTU Jawa- 5 tapi gagal. Hal itu telah diumumkan PLN melalui konsultan independen PT Ernst and Young Indonesia kepada peserta tender pada 18 April 2016. “Kalau kami mengadarkan tender ulang belum tentu enam bulan selesai prosesnya,” kata dia.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan pihaknya akan memeriksa proses lelang PLTU Jawa-5 karena PLN telah melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indonesia Power sebagai pelaksana proyek. Menurut Luhut, PLTU Jawa- 5 merupakan proyek yang seharusnya digarap IPP di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016 hingga 2025.

“Itu menyalahi ketentuan yang berlaku, tidak boleh. Kalau memang bentuknya IPP, harus dilakukan secara IPP,” katanya Kamis (8/6).

Luhut berjanji akan memeriksa kembali proses penunjukkan langsung yang dilakukan PLN. Jika memang alasan perusahaan tidak dapat diterima, ia tak segan-segan akan menegur PLN. “Saya mau cek apakah itu memang benar. Kalaupun penunjukkan itu benar-benar dilakukan, dia harus tender ulang,” katanya.

Tender sebelumnya dihentikan oleh pihak PLN. Penghentian tersebut mengacu pada Bab 5-5c dokumen lelang yang menyebutkan bahwa PLN dapat sewaktu-waktu menghentikan tender sebelum pelaksanaan perjanjian proyek.

Penghentian proyek ini dilakukan setelah terdapat dua peserta konsorsium yang lolos yakni konsorsium China Oceanwide, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Shanghai Electric dan konsorsium PT Sumber Segara Prima Daya (SSPD), CNEC, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Sebelumnya ada enam konsorsium yang mengikuti proses lelang. Pada saat penawaran harga, konsorsium China Oceanwide menawarkan harga listrik US$4,5 sen per kilo watt hour (kWh), sedangkan konsorsium SSPD menawarkan US$5,42 sen per kWh. (DR/RI)