JAKARTA – Kasus pemutusan listrik oleh pihak American Power Rental dinilai menunjukkan ketidakmampuan direksi PT PLN (Persero) mengantisipasi situasi terburuk dan harus di dipertanggungjawabkan dengan tindakan profesionalisme.

“Ini bukan masalah yang ujug-ujug atau tiba tiba ada, tapi sudah merupakan masalah yang lama. Ternyata Dirut PLN Sofyan Basir tidak mampu menyelesaikan masalah ini hingga masyarakat yang jadi korban,” kata Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Selasa (5/4).

Tidak beroperasinya dua Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sewa berkapasitas 2×10 megawatt (MW) menyebabkan pemadaman listrik di Nias, Sumatera Utara. Hal ini akibat dari penyedia jasa sewa PLTD Nias melakukan pemutusan sepihak oleh pemilik mesin PLTD sewa secara tiba-tiba, dua hari sebelum jatuh tempo. Padahal seharusnya sesuai kontrak dua bulan sebelum jatuh tempo.

Menurut Ferdinand, yang dilakukan American Power sudah masuk kategori semena mena. Masalah pembayaran yang tertunggak mestinya tidak dijawab dengan pemutusan aliran listrik karena berdampak kepada rakyat banyak.

 

“Kami mendesak PLN segera menuntut American Power secara perdata atas kerugian yang pasti timbul. Perbuatan tidak menghargai negara ini harus diganjar dengan sikap tegas dan keras dari pemerintah atau PLN. Tuntut atas pelanggaran kontrak,” tegasnya.

Ferdinand mengatakan untuk mengatasi pemadaman yang terjadi, PLN sebaiknya segera menggeser pembangkit diesel lain atau MVPP yang disewa ke arah Sumatera Utara dan Nias.

“PLN harusnya mempunyai skenario yang sudah siap untuk menghadapi hal hal tak terduga seperti ini,” tandasnya.(RA)