JAKARTA – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk akan habis pada Desember 2025. Artinya, Vale masih punya waktu hingga Desember 2024 untuk melakukan divestasi.

“Penawarannya belum mereka sampaikan memang. Mereka masih punya waktu sampai Desember 2024,” ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/6/2023).

Namun, kata Arifin kepastian rencana divestasi hingga valuasi memang harus dilakukan segera kata Arifin. “Tetapi sekarang kita minta kepastian. Dia juga butuh kepastian karena sekarang ada rencana investasi yang signifikan menuju kendaraan listrik,” ujar Arifin.

Terkait timeline dan besaran valuasi, kata Arifin bukan ranah pemerintah. Berkaca pada proses divestasi Freeport, kata Arifin negosiasi akan dilakukan secara Bussines to Bussines (BtoB).

“Saya belum tahu mekanisme karena itu corporate to corporate, kalau kita di kebijakan. Silakan bernegosiasi, kita harapkan yang terbaik untuk Indonesia,” kata Arifin.

Sementara itu untuk urusan porsi saham yang ada sekarang, Arifin menegaskan sejauh ini saham Vale yang tercatat tidak melanggar aturan.

Porsi saham 20% Vale yang sejak tahun 2002 tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap tecatat sebagai milik dalam negeri.

“Dulu saat 2002 Vale menawarkan divestasi, pemerintah belum siap menyerap itu. Akhirnya mereka tawarkan ke publik dan itu tetap tercatat dalam negeri. Itu tetap diakui sebagai kepemilikan dalam negeri. UU OJK juga membenarkan hal itu,” ungkap Arifin.

Dia menyatakan saham publik yang 20% tetap kepemilikan dalam negeri. Sementara untuk hak pengendalian operasi nantinya bakal dibahas secara langsung antara Vale dan MIND ID. “Nanti mereka langsung antar korporasi,” ujar Arifin. (RI)