JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dikabarkan bakal merelakan posisinya sebagai pengendali operasional kegiatan tambangnya di Indonesia dan bakal menyerahkannya kepada Mineral Industry Indonesia (MIND ID) jika nanti proses divestasi selesai.

Divestasi sendiri merupakan salah satu syarat utama bagi Vale yang saat ini tengah mengurus perpanjangan kontraknya yang habis pada tahun 2025 mendatang.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan dalam perkembangan negosiasi sejauh ini, manajemen Vale sudah menyatakan siap melepas sahamnya ke MIND ID bahkan lebih dari 11%.

“Vale membuka peluang divetsasi saham lebih besar dari 11% dengan hak pengendalian operasional dan financial consolidation,” kata Arifin saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6).

Menurut dia hal itu sejalan dengan keinginan MIND ID untuk mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation. Namun menurut Arifin hingga kini Vale belum mengumumkan nilai saham yang akan dilepas. “Vale sampai saat ini belum menyampaikan penawaran harga saham divestasinya,” ungkap Arifin.

Saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia saat ini yakni Vale Canada Limited sebesar 43,79%. MIND ID sebanyak 20%, Sumitomo Metal Mining Co sebanyak 15,03% serta pemegang saham publik/masyarakat sebesar 21,18%. Sehingga bisa diklasifikasikan porsi pemodal asing sebesar 59,47% dan pemodal nasional 40,53%.

Kewajiban divestasi saham 51% dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran divestasi dilakukan melalui bursa saham indonesia dalam rangka pengurusan perpanjangan Kontrak Karya Vale setelah 29 desember 2025. Ini sesuai dengan pasal 147 PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dimana PT Vale wajib divestasi lagi 11% sahamnya.

Valuasi harga saham divestasi dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu izin kontrak karya perkembangan perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Sejauh ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap beberapa syarat perpanjangan yang harus dipenuhi Vale selain divestasi.

“Terkait dengan aspek eksplorasi produksi pemasaran PNBP teknis dan lingkungan kewilayah dan pengusahaan sudah memenuhi persyaratan, aspek perpajakan yang saat ini dimintakan ke ditjen pajak masih proses, setelah semua dinyatakan memadai maka perpanjangan kk pt vale dapat ditindaklanjuti,” jelas Arifin.