JAKARTA – Upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi nikel membuahkan hasil. Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dana tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8/2026) dan langsung dititipkan ke Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penyitaan ini berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (31/8).

Berdasarkan perhitungan BPK, negara dirugikan Rp401 miliar akibat praktik ekspor nikel yang tidak sesuai aturan. PT CNI disebut belum memiliki RKAB namun tetap melakukan ekspor dengan cara merekayasa hasil uji kadar nikel di bawah 1,7 persen.

“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Saiful.(RA)