JAKARTA – Tidak hanya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun perusahaan swasta pun dinilai harus ikut serta dalam Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Hal ini diungkapkan Riki F Ibrahim, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL, Kamis (15/7).

Riki mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah melaksanakan perbaikan yang sejalan dengan SDGs 2030. Kebijakan yang saat ini tengah menhagadpi pandemi Covid-19, transisi energi, dan tun tutan Masyarakat dunia itu tentunya harus segera dilaksanakan dengan membangun inovasi dan terobosan-terobosan.

“Kami sebagai satu satu BUMN dibawah Kementerian Keuangan yang khusus melaksanakan eksplorasi dan pembangunan PLTP harus menyikapi dengan cepat, tepat dan baik tata kelolanya,” kata dia.

Selain itu, lanjut Riki, operasional yang hubungannya dengan Masyarakat dan lingkungan, itu harus terukur dan berkelanjutan. Capaian SDGs 2030 melalui program TJSL sangat tepat.

“Ini bukan hanya kewajiban BUMN saja tetapi kita semua, termasuk swasta juga harus mengambil bagian lebih luas lagi dalam hal ini,” kata dia.

Selain Riki, hadir pula dalam acara SUKSE2S,  Abdullah Umar, Senior Vice President Corporate Secretary PT Timah Tbk, Arya Dwi Paramita, Vice President CSR&SMEPP Management PT Pertamina (Persero) dan Agus Yuswanta, Vice President CSR PT PLN (Persero).

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali meningkatkan peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021 agar pencapaian dari SDGs dan target dunia itu cepat terlaksana. Peraturan tersebut adalah sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkugan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir ini dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

Permen yang ditetapkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April 2021 telah menetapkan secara jelas bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi.

Menurut Riki, program TJSL merupakan komitmen perusahaan untuk membangun yang sifatnya terukur dan sustainable. Selama ini perusahaan baik swasta maupun BUMN sudah lakukan sesuai kapasitas perusahaan. Tentu harus juga dikaitkan dengan bagaimana adanya manfaat dalam membangun ekonomi disekitar kita, sosial lingkungan dan tata kelola yang baik (governance) serta dilakukan terukur dampaknya dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan yang merupakan bagian dari kewajiban bisnis perusahaan.

“Pandangan kami positif terhadap Peraturan Kementerian BUMN ini dalam mendorong empowerment kepada seluruh jajaran di perusahaan. Kami sebagai kepanjangan pemerintah, tentu BUMN harus unik dan dapat memberikan contoh kepada perusahaan lain. Pemerintah menyatakan bahwa kepedulian terhadap sosial dan lingkungan itu penting. Kita harus menghasilkan creating share value,” ungkap Riki.

Abdullah Umar, SVP Corsec Timah, mengatakan perubahan kebijakan TJSL lebih ke bagaimana melihat pencapaian yang sifatnya program kemitraan dan pencapaian dampak berkelanjutan. Program TJSL merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan.

“Ada 17 tujuan dalam SDGs yang kami bagi dalam empat pilar, sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola,” kata Abdullah.

Menurut Abdullah, komitmen perusahaan ditunjukan dalam pembuatan laporan tersendiri yang diaudit penyalurannya seperti apa. Apalagi Timah merupakan perusahaan terbuka yang harus diaudit, dan ada laporan terpisah.

“Kami harus bisa menterjemahkan menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Timah sebagai perusahaan tambang itu pada saat eksplorasi membangun tempat baru kemudian membuat peradaban baru dan kemudian memberikan manfaat bagi lingkungan,” kata Abdullah.(RA)