JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR diminta meninjau ulang penolakan terhadap subsidi energi baru terbarukan (EBT) yang diusulkan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Penyediaan subsidi energi dinilai menjadi strategi implementatif untuk mendorong pengembangan pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan.

“Bertahun-tahun upaya pengembangan energi terbarukan yang dilakukan pemerintah belum dapat terlaksana dengan baik, salah satunya karena belum adanya alokasi subsidi khusus, seperti yang telah diberikan pada pengembangan energi fosil,” kata Suryadharma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) kepada Dunia Energi, Rabu (21/9).

Suryadharma mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan subsidie energi terbarukan sebesar Rp 1,3 triliun.

Subsidi ini untuk menutupi perbedaan biaya pokok produksi PLN dengan tarif listrik energi terbarukan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri ESDM. Penyediaan subsidi ini untuk memenuhi ketentuan yang ada di UU 30/2007 terkait dengan penetapan harga energi terbarukan yang memiliki nilai keekonomian.

“Dengan adanya subsidi, akan semakin banyak pembangkit listrik energi terbarukan sehingga menggairahkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Dapat pula mendorong pencapaian target energi terbarukan sebesar 23% ada 2025,” tandas Suryadharma.(RA)