JAKARTA – Sebagai upaya dalam meningkatkan ekonomi dan daya saing, mencapai ketahanan energi dan mengatasi perubahan iklim global melalui penurunan emisi CO2, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan konservasi energi. Komitmen tersebut ditetapkan dalam beberapa regulasi, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya energi. Pelaksanaan konservasi energi dilakukan pada seluruh tahap pengelolaan energi yang meliputi penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi dan konservasi sumber daya energi.
“Adapun target konservasi energi sampai dengan tahun 2025 mengacu pada Kebijakan Energi Nasional (KEN) adalah mengurangi intensitas energi sebesar 1% per tahun hingga 2025 dan mencapai penghematan energi final sebesar 17% pada 2025,” kata Hariyanto, Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, kepada Dunia Energi, akhir pekan lalu.
Untuk mencapai target-target tersebut,  pemerintah melaksanakan strategi penerapan konservasi energi yang antara lain menerapkan Manajemen Energi untuk pengguna energi lebih besar sama dengan 6.000 TOE per tahun, menerapkan Standar dan Label Efisiensi Energi untuk peralatan, menerapkan konservasi energi di lingkungan K/L sebagai contoh, mendorong investasi swasta di bidang konservasi energi, meningkatkan kesadaran pengguna energi terhadap konservasi energi, meningkatkan kapasitas SDM dan penguasaan teknologi, serta menerapkan sistem monitoring evaluasi, dan pengawasan di bidang konservasi energi.
Hariyanto menegaskan, pihaknya juga memberlakukan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) pada peralatan rumah tangga pengkonsumsi energi, seperti  lampu,  pengkondisi udara (AC), kulkas,motor listrik, kipas angin, ricecooker dan lainnya.
“Dengan demikian, peralatan yang digunakan oleh masyarakat mempunyai standar kinerja efisiensi tertentu. SKEM memberikan dukungan pencapaian target konservasi energi yang telah  ditetapkan,” tandas Hariyanto.(RA)