JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan tidak ada kewajiban negara untuk membayarkan dana US$138,23 juta atau sekitar Rp1,9 triliun kepada Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Brantas sebagai bagian dari penggantian atas dana talangan kepada pemerintah atas  penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo.

Wisnu Prabawa Taher, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, mengatakan tidak ada piutang Lapindo ke pemerintah, yang ada unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai mekanisme kontrak (PSC) WK Brantas.

Adapun klaim dari kontraktor masih terlebih dulu harus melalui tahapan audit.

“Atas unrecovered cost tersebut masih subject to be audit, dan hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak WK Brantas,” kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/6).

Unrecovered cost merupakan biaya yang terjadi pada masa eksploitasi dan sisa biaya yang belum digantikan. Peraturan soal penggantian biaya yang terjadi pada masa eksploitasi ini, dijelaskan dalam kontrak kerja sama.

Wisnu menambahkan mekanisme pembayaran unrecovered cost itu terjadi sepanjang ada produksi dari wilayah kerja tertentu dengan dibatasi jangka waktu kontrak WK atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk membayar biaya tersebut.

“Mekanismenya, sepanjang ada produksi dari WK tersebut dengan dibatasi jangka waktu WK, atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk bayar unrecovered cost, yang nilainya akan subject to be audit,” ungkap Wisnu.

Dalam keterangan resmi perusahaan, piutang diklaim telah diverifikasi SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti pada September tahun lalu, sesuai dengan surat No SRT-SKKMA0000/2018/84 tanggal 10 September 2018.

Lapindo dan Minarak sejatinya sudah mengakui memiliki hutang kepada pemerintah sebesar Rp 773,38 miliar. Disisi lain perusahaan juga mengklaim bahwa pemerintah memiliki utang kepada perusahaan.

Menurut keterangan resmi yang ditandatangani Presiden Direktur Lapimdo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho, piutang kepada pemerintah tersebut sudah diketahui oleh BPKP pada saat melalukan special audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018.(RI)