JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas untuk menawarkan hasil produksi minyak ke PT Pertamina (Persero).

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 5 September 2018.

Dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa tidak hanya Pertamina, badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Selain itu, Pertamina dan badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal tersebut ditetapkan dalam pasal 2.

Kontraktor memiliki kewajiban untuk menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina atau badan usaha lain pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi.

Pada pasal 4 diatur penawaran minyak bumi bagian kontraktor paling lambat harus dilakukan pada tiga bulan sebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor.

Nantinya penetapan harga jual beli minyak antara Pertamina dan kontraktor ditetapkan berdasarkan hasil negosiasi business to business.

Pertamina bisa menunjuk kontraktor secara langsung berdasarkan hasil negosiasi dan bisa berkontrak jangka panjang selama 12 bulan.(RI)