JAKARTA – PT PLN (Persero) menyambut baik regulasi pemerintah tentang PLTS Atap yang mengatur adanya kuota dalam pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan. Penerapan mekanisme kuota tersebut dinilai menjadi solusi terhadap permasalahan yang ditimbulkan akibat sifat intermiten PLTS Atap.

Edi Srimulyanti, Direktur Retail dan Niaga PLN, mengungkapkan contoh nyata intermitensi PLTS Atap adalah ketika cuaca tiba-tiba mendung atau bahkan hujan tiba-tiba daya listrik jadi anjlok. Hal itu membuat PLN harus menyiapkan pembangkit listrik lain untuk mengisi daya yang hilang dari PLTS karena cuaca.

“Paling ekstrem cerah langsug diikuti awan gelap dari tinggi 145 MW turun jadi langsung 20 MW ini dalam waktu pendek 15 menit naik atau turun lagi. Kondisi ini naik turunnya PLTS kalau ini masuk grid PLN maka kami sisi PLN harus menyediakan pembangkit-pembangkit yang ramping rate tinggi, begitu turun dia menyangga. Kalau tidak diimbangi pembangkit yang bisa menyangga bisa terjadi gangguan maka intermitensi,” ungkap Edi.

Menurut Edi, pengaturan kuota yang telah ditetapkan dalam Permen bertujuan untuk melindungi keandalan sistem kelistrikan PLN dalam menyangga flutuasi daya listrik yang dihasilkan pembangkit listrik yang masih memiliki sifat intermiten.

“Dalam permen ada kuota tujuannya untuk seberapa kuat sistem kami menyangga tadi yang ada naik turun harus disangga pembangkit yang sifatnya tidak intermiten, seperti pembangkit gas itu bisa langsung cepat ramping rate-nya. PLTU sangat lama, ini yang menjadi perlu ada kuota seberapa kuat kami tanggung intermitensi,” kata Edi.

Selain itu, PLN juga bakal mengembangkan smart grid system sehingga jaringan dan infrastruktur yang dimiliki PLN bisa dengan cepat mengcover daya listrik yang hilang akibat intermitensi.

“Kami harus kembangkansmart grid kita bisa fluktuasi dengan digitalisasi smart sistem mengikuti fluktuasi supply dan demand,” kata Edi.(RI)