JAKARTA – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan bahwa PKB merupakan hubungan industrial yang terjadi dari pengusaha kepada pekerjanya. Terdapat sejumlah alasan yang menjadikan PKB diperpanjang selama satu tahun.

“Perpanjangan PKB bisa terlaksana ini tidak seperti biasanya, seperti kondisi perusahaan yang penuh tantangan, ada juga masalah kepengurusan FSPPB. Perpanjangan maksimum satu tahun dan kita tentu berharap nantinya bisa segera dilakukan pembahasan sehingga akan ada nanti PKB yang selanjutnya,” kata Nicke, usai penandatanganan PKB di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa(6/4).

Perpanjangan PKB ini membuat semua pihak, baik dari pekerja maupun pengusaha, memiliki dasar hukum yang bisa dijalankan.

“Perjanjian perpanjangan ini tetap memiliki dasar hukum yang jelas sebagai pihak-pihak yang akan menjalankan kegiatan bisnis di perusahaan ini, sehingga dengan demikian secara hukum pun tetap secara normatif kita jalankan oleh para perwira semua,” ujar Nicke.

Arie Gumilar, Presiden FSPPB, menyampaikan bahwa PKB Periode 2019 – 2021 akan berakhir pada 14 April mendatang, namun karena lain hal PKB ini diperpanjang maksimal satu tahun.

Arie menjelaskan, aebagaimana yang diatur undang-undang bahwa dalam hubungan industrial ada sebuah perjanjian kerja yang disepakati para pihak didalamnya mengikat norma-norma pengaturan hak dan kewajiban para pihak.

“Seyogyanya PKB 2019-2021 berakhir pada tanggal 14 April 2021, namun melihat situasi dan kondisi saat ini di mana perusahaan sedang dihadapkan restrukturasi organisasi dan juga kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, serta beberapa hal yang lain yang menjadikan kita pada akhirnya bersepakat bahwa PKB periode ini diperpanjang selama maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Meski diperpanjang selama satu tahun, namun FSPPB akan segera merumuskan PKB selanjutnya dalam waktu dekat.

Arie berharap perpanjangan ini semakin menunjukkan kepada khalayak bahwa hubungan industrial antara pekerja dengan Direksi Pertamina terjalin secara harmonis.

“Mudah-mudahan apa yang sudah tertuang di dalam PKB dapat dilaksanakan secara komitmen, konsisten, dan bertanggung jawab. Akhirnya bisa bersepakat untuk memperpanjang kembali PKB sehingga kita bisa punya pegangan, punya undang-undang atau punya perjanjian antara pihak paling tidak untuk satu tahun ke depan,” ungkap Arie.

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, KaBid Media FSPPB, menambahkan bahwa langkah FSPPB dalam menandatangani Perpanjangan PKB adalah langkah strategis organisasi dalam menjamin kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan bisnis perusahaan.

“Hal tersebut harus dapat dipisahkan dengan langkah-langkah litigasi yang sampai saat ini sedang diambil oleh FPSSB,” ujar Capt.Marcellus.(RA)