JAKARTA – Pemerintah berharap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (ET) Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Nomor 112 Tahun 2022 juga bisa mendorong tumbuhnya industri hilir yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) atau green industry. Ini bukan hal mustahil mengingat besarnya kebutuhan akan pembangkit listrik ke depannya.

Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan melalui Perpres ini maka para pelaku usaha mendapatkan kepastian dari sisi harga jual listrik yang selama ini kerap menjadi masalah dalam pengembangan pembangkit EBT.

“Kebijakan harga yang cukup jelas yang diatur secara langsung oleh presiden kita berharap dengan perpres ini khususnya investasi hijau dari sisi pembangkit dan sisi ikutannya industri pendukung EBT juga akan tumbuh dan juga di sisi hilir green industri juga akan tumbuh,” kata Dadan dalam sosialisasi pelaksanaan Perpres 112/2022, Jumat (7/10).

Indonesia memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat melimpah, yaitu sekitar 3.000 GW. Potensi panas bumi sendiri sebesar 24 GW. Selama lima tahun terakhir, pembangkit EBT terus mengalami peningkatan, saat ini kapasitas pembangkit EBT sebesar 12 GW, dan panas bumi menyumbang sekitar 2,2 GW.

Pada tahun 2060 kapasitas pembangkit EBT ditargetkan sebesar 700 GW yang berasal dari solar, hidro, bayu, bioenergi, laut, panasbumi, termasuk hidrogen dan nuklir. Pembangkit panas bumi diperkirakan akan mencapai 22 GW yang didorong dengan pengembangan skema bisnis baru, inovasi teknologi yang kompetitif dan terjangkau, antara lain deep drilling geothermal development, enhanced geothermal system, dan offshore geothermal development.

Menurut Dadan penerbitan Perpres terbaru ini bukan akhir dari perbaikan iklim investasi di sektor EBT. Dia meminta para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya juga turut aktif untuk membahas implementasi Perpres dalam bentuk aturan turunannya.

“Ini yang kami harapkan di kami akan secata pro aktif untuk mengundang berdiskusi dan mengusulkan beberapa penyusunan regulasi baru ini sedang kami siapkan dan berjalan secara pararel. Perpres ini mengamanatkan regulasi lanjutan,” ungkap Dadan.